MALANGVOICE– Sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) oleh PT NSP di Pengadilan Negeri (PN) Malang urung digelar, Rabu (20/8).
Penundaan terjadi lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Sidang dengan tiga terdakwa Hermin Ningsih Rahayu (45), Dian Permana (37), dan Alti Baiquniati (34) akan dilanjutkan pada pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suudi, mengatakan berkas tuntutan sejatinya sudah rampung, namun tidak bisa dibacakan tanpa restu pusat.
“Karena ini perkara TPPO, kami memohon petunjuk pimpinan, dalam hal ini sampai ke Kejagung. Sampai saat ini, kami belum memperoleh. Untuk itu, kami mohon waktu hingga Senin depan untuk mendapatkan petunjuk tersebut,” ujarnya.
Suudi memastikan substansi tuntutan tidak jauh berbeda dengan dakwaan, hanya menyesuaikan fakta persidangan.
Di luar ruang sidang, kekecewaan muncul dari kalangan pengawas kasus. Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malang, Husnati, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini.
“Memang sempat kecewa karena ditunda, tapi kami siap menunggu. Harapan kami sidang berikutnya benar-benar berjalan sesuai agenda, agar ke depan tidak ada lagi perusahaan yang melakukan eksploitasi dan praktik ilegal seperti ini,” tegasnya.
Kasus TPPO PT NSP menjadi sorotan nasional karena menyangkut nasib banyak calon pekerja migran.
Para terdakwa dijerat dengan beberapa pasal berlapis terkait TPPO dan pelanggaran terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia.
Ketiga terdakwa – Hermin, Dian Permana, dan Alti alias Ade – didakwa melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 85 jo Pasal 71 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(der)