MALANGVOICE- Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan calon pekerja migran ilegal, Senin (11/8). Tiga terdakwa hadir langsung di ruang sidang Garuda, yakni Hermin Naning Rahayu (45), Dian Permana (37), dan Alti Baiquniati (34).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Kun Tri Haryanto Wibowo, SH, M.Hum, awalnya dijadwalkan menghadirkan saksi yang meringankan (ad de charge) dari pihak terdakwa. Namun, saksi tidak hadir sehingga sidang berlanjut ke agenda pemeriksaan terdakwa.
CPMI Jadi Korban, Ceritakan Kerja Paksa Tanpa Bayaran dari PT NSP
“Saksi yang akan dihadirkan terdakwa tidak bisa hadir. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Mohamad Heriyanto, SH, MH.
Dalam pemeriksaan, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. JPU Heriyanto mengungkapkan, salah satu pengakuan datang dari terdakwa Dian Permana yang menyebut dirinya hanya “boneka” di perusahaan meski menjabat kepala cabang.
Menurut JPU, seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan terdakwa, akan dirangkum sebagai bahan penyusunan tuntutan. Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (20/8/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Pusat, Dina Nuriyati, menilai persidangan ini menunjukkan carut marutnya sistem penempatan dan perlindungan pekerja migran. Dari keterangan terdakwa, terungkap adanya penampungan tanpa pengawasan, perekrutan tanpa izin operasional yang sah, dan lemahnya perlindungan bagi pekerja migran.
“Penegakan hukum terhadap pelaku TPPO harus tegas, sementara korban mendapat pendampingan psikososial yang layak,” tegas Dina. Ia juga menyoroti masih adanya victim blaming dalam proses hukum serta lemahnya peran Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di sejumlah daerah.(der)