Korban Dugaan Penggelapan Rp500 Juta di Malang Minta Kasusnya Segera Naik

MALANGVOICE– Penanganan laporan dugaan penggelapan Rp500 juta yang diajukan warga Tangerang, R. Insan Kamil, terhadap pengusaha koperasi asal Malang, GY alias Gunadi, menuai sorotan. Sudah hampir setahun sejak laporan dibuat, kasus ini masih berkutat di tahap penyidikan di Satreskrim Polresta Malang Kota.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua yang diterima Kamil pada 28 Juli 2025, polisi menyatakan proses selanjutnya adalah gelar perkara. Namun, ia belum menerima surat resmi terkait naiknya kasus ke penyidikan.

Diduga Gelapkan Dana Ratusan Juta Rupiah, Oknum Pengacara Dipolisikan

“Saya melapor jauh lebih dulu, bukti dan saksi lengkap, tapi prosesnya lambat. Sementara laporan GY diproses super cepat. Ini jadi pertanyaan besar,” ujar Kamil, Minggu (10/8).

Kasus ini bermula dari kerja sama proyek perumahan antara Kamil dan rekannya, Supandi. Sertifikat tanah milik Supandi seluas 5.764 m² dijaminkan untuk pinjaman Rp1,6 miliar di KSU Unggul Makmur milik GY.

Pada 9 Januari 2019, Kamil mentransfer Rp500 juta dari rekening istrinya ke rekening GY sebagai cicilan utang Supandi. Bukti transfer, percakapan WhatsApp, dan catatan pembukuan koperasi disebut memperkuat transaksi itu.

Namun, proyek gagal berjalan. Sertifikat tanah tak dikembalikan, dan GY tidak mengakui pembayaran tersebut sebagai cicilan. Dalam perkara perdata, GY bahkan menyebut uang itu sebagai transaksi jual beli tanah berdasarkan akta PPJB notaris DA.

“Kalau tidak diakui sebagai cicilan, ya uangnya dikembalikan. Kalau tidak, itu penggelapan. Sertifikat juga tidak kembali,” tegas Kamil.

Kamil kecewa karena laporan GY terhadap Supandi pada 20 Juni 2025 langsung naik ke penyidikan di hari yang sama, sementara laporannya sejak Oktober 2024 masih berputar di penyelidikan.

Penasihat hukum Kamil, Subagyo, juga menyinggung kasus dugaan penjebakan tanda tangan akta PPJB yang dilaporkan Supandi pada Agustus 2021. Kasus itu dihentikan Polresta Malang Kota pada Februari 2023 setelah berjalan dua tahun.

Menurutnya, tanah yang dijaminkan bernilai Rp7 sampai 9 miliar, jauh di atas nilai pinjaman Rp1,6 miliar. Ia mendesak Kapolri dan Kabareskrim mengevaluasi penanganan perkara ini.

“Kalau hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas, korban akan semakin banyak,” ujar Subagyo.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh, menegaskan pihaknya tidak tebang pilih. Ia memastikan gelar perkara sudah dilakukan dan kasus telah naik ke penyidikan.

“Saat ini proses masih berjalan sesuai prosedur. Terkait penetapan tersangka, kami akan cek kembali,” ujarnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait