MALANGVOICE- Pengelola toko miras Sari Jaya 25 bakal menjalani sidang tipiring yang dilakukan Satpol PP Kota Malang. Rencananya sidang digelar pada 30 Juli 2025.
Keputusan menjalani sidang itu berdasar penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang usai memanggil pengelola Sari Jaya 25 pada Jumat (18/7).
Sarasehan Hari Koperasi ke-78 Soroti Peran Koperasi Multi Pihak sebagai Solusi Kedaulatan Ekonomi
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan, dalam pemanggilan resmi itu pengelola Sari Jaya 25 ditemukan adanya pelanggaran.
Meski tidak membeberkan detail pelanggaran, Heru memastikan bahwa penyidik Satpol PP terus mendalami substansi kasus yang berkaitan dengan operasional toko Sari Jaya 25. Termasuk dugaan terkait izin usaha dan penjualan minuman beralkohol tanpa kelengkapan dokumen resmi.
“Substansi penyidikan menjadi kewenangan penyidik. Tapi dapat kami sampaikan, yang bersangkutan akan menjalani sidang tipiring pada tanggal 30 Juli nanti,” kata Heru.
Pemanggilan resmi itu akibat gaduh dari promosi miras yang dilakukan selebgram King Abdi beberapa waktu lalu. Postingan yang viral di media sosial itu dikecam banyak pihak termasuk DPRD Kota Malang karena tidak pantas dilakukan di kota pendidikan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati mengatakan, meski King Abdi sudah meminta maaf namun pihaknya akan tetap memanggil yang bersangkutan bersama dengan Satpol PP dan Disnaker-PMPTSP termasuk pengelola Sari Jaya 25.
“Saya tidak mau ini sembunyi-sembunyi padahal penjualan miras sudah blak-blakan. Kami ingin semua nanti dipanggil, kami ingin tahu kenapa belum ada izin tapi promosi besar-besaran,” kata politisi Gerindra ini.(der)