UMKM dan Pasar Tergerus Toko Modern, Komisi B Desak Pemkot Tegas Menegakkan Perda

MALANGVOICE- Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji mengkritik keras menjamurnya toko modern di sekitar pasar tradisional yang diduga melanggar Perda Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019. Perda ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 8 Tahun 2010 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014, yang mengatur agar pendirian toko modern memperhatikan jarak dan keberadaan pasar tradisional.

Aturan ini seharusnya menjadi dasar penataan jarak antara toko swalayan dan pasar rakyat, namun dinilai tidak dijalankan dengan tegas oleh Pemerintah Kota.

Antisipasi Target PAD Jeblok, Komisi B Dorong Bapenda Terapkan Skema Optimis

Ia menyebut lemahnya penegakan hukum membuat keberadaan perda hanya menjadi formalitas di atas kertas. Menurutnya, Pemkot sering menggembar-gemborkan dukungan terhadap UMKM, tetapi realisasi di lapangan justru bertolak belakang. Ini terlihat dari makin masifnya toko modern yang merambah wilayah yang seharusnya menjadi ruang tumbuh bagi UMKM dan pasar rakyat.

“Kami meminta Pemkot Malang untuk serius dalam memberikan perlindungan kepada UMKM melalui langkah tegas menegakkan Perda 13 Tahun 2019,” tegasnya.

Selain itu, Bayu juga menyoroti penurunan anggaran pengembangan UMKM yang dianggap tidak sejalan dengan klaim Pemkot soal komitmen pemberdayaan ekonomi rakyat.

Komisi B DPRD Kota Malang mendesak agar Pemkot memperketat proses perizinan toko modern dan memastikan adanya kajian dampak sebelum izin diberikan. Jika ditemukan pelanggaran, Bayu menegaskan Pemkot harus berani mencabut izin usaha dan menutup toko yang tidak sesuai aturan.

“Jangan biarkan perda hanya jadi hiasan. Tegakkan aturan untuk melindungi pelaku usaha kecil dan menjaga keseimbangan ekonomi daerah,” ujar Bayu.

Sebagai Ketua Komisi B, Bayu menegaskan akan terus mengawal kebijakan perlindungan UMKM dan memastikan setiap perda yang dibuat benar-benar ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait