MALANGVOICE– DPRD Kota Malang mendesak Pemkot Malang memberi keringanan atau pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga miskin, terutama yang nilai pajaknya rendah. Langkah ini dianggap penting untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah di tengah ekonomi yang masih sulit.
Ketua Komisi B, Bayu Rekso Aji, menilai insentif ini bisa meringankan beban hidup masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami minta Pemkot memberi insentif PBB bagi warga miskin, khususnya yang pajaknya di bawah Rp50 ribu,” ujarnya.
Usulan ini muncul dalam revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Bayu menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang berpihak agar daya beli kelompok rentan tetap terjaga.
Berdasarkan data, ada lebih dari 103 ribu objek pajak di Kota Malang dengan nilai PBB di bawah Rp50 ribu. Jika semuanya dibebaskan, potensi penerimaan yang hilang sekitar Rp2,8 miliar.
Namun Bayu menolak menyebut itu sebagai kerugian. Menurutnya, ini adalah bentuk nyata kehadiran negara membantu rakyat kecil.
“Itu bukan rugi. Itu investasi sosial,” tegasnya.
Dia menambahkan, insentif ini bisa diterapkan secara selektif dengan kriteria jelas agar tepat sasaran dan tidak mengganggu keuangan daerah. Ia juga mendorong agar aturan pelaksanaannya segera dibuat dalam bentuk Peraturan Wali Kota atau Keputusan Kepala Daerah.
“Ini akan memperkuat peran sosial pajak daerah,” katanya.
DPRD berharap Pemkot segera merespons dan mengakomodasi kebijakan ini dalam anggaran perubahan atau tahun berikutnya.
“Di tengah kondisi sulit, negara harus hadir lewat kebijakan pajak yang adil,” tutup Bayu.(Der)