DPRD Kota Malang Sidak RSUD, Telusuri Temuan Pembuangan Limbah B3 di TPA Supit Urang

MALANGVOICE— Dugaan pembuangan limbah medis berbahaya (B3) di TPA Supit Urang memicu reaksi cepat DPRD Kota Malang. Senin (28/4), Komisi C bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Kota Malang.

Ketua Komisi C, Anas Muttaqin, mengatakan sidak ini dilakukan untuk mengecek langsung bagaimana pengelolaan limbah medis di fasilitas kesehatan.

“Kami mendapat laporan masyarakat tentang dugaan limbah B3 di Supit Urang. Hari ini kami pastikan langsung apakah pengelolaannya sudah benar,” ujar Anas.

Bayu Rekso Aji Soroti Kebakaran Beruntun di Malang, Desak Pemkot Perkuat Kesiapsiagaan dan Koordinasi Damkar

Ia menegaskan, limbah B3 yang berasal dari klinik atau rumah sakit harus dikelola sesuai regulasi. Pembuangan asal-asalan bisa membahayakan lingkungan dan kesehatan warga.

Dalam inspeksi di RSUD Kota Malang, Anas menyebut pengelolaan limbah sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kami lihat langsung. Limbah cair, infeksius, semua ditangani dengan SOP yang jelas,” katanya.

Direktur RSUD Kota Malang, dr. Rina Istarowati, menjelaskan alur pengelolaan limbah medis di RSUD: dari pemilahan di unit layanan, dikemas, disimpan di TPS B3 khusus, lalu diangkut setiap dua hari oleh PT Pria Mojokerto untuk dimusnahkan.

“Volume limbah B3 kami rata-rata 50 kilogram per hari, semuanya sudah dipilah dengan benar,” ungkap Rina.

Sementara itu, Kabid Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro, menegaskan pengelolaan limbah B3 di Kota Malang sudah diatur ketat.

“Kami rutin sosialisasi dan monitoring ke fasilitas kesehatan maupun industri. Tidak ada toleransi untuk pembuangan limbah B3 di TPA Supit Urang,” tegasnya.

DLH kini memperketat pengawasan suplai sampah ke Supit Urang guna mencegah insiden serupa.(adv)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait