Buntut Dugaan Pemerkosaan, UIN Malang Keluarkan Ilham Prada Firmansyah dengan Tidak Hormat

MALANGVOICE– Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang secara resmi memberhentikan Ilham Prada Firmansyah sebagai mahasiswa melalui Keputusan Rektor Nomor 684 Tahun 2025. Keputusan ini dikeluarkan menyusul pelanggaran berat terhadap kode etik mahasiswa.

Ilham Prada Firmansyah, mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi, Fakultas Sains dan Teknologi, dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Bab IV angka 8 dan 10 Keputusan Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa.

Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UB: Polisi Terima Laporan Korban, Ilham Prada Segera Dipanggil

Dalam surat keputusan yang ditetapkan pada 14 April 2025, Rektor UIN Malang, Prof. Dr. H. M. Zainuddin, menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi ini dijatuhkan tanpa memberikan surat pindah maupun transkrip nilai kepada yang bersangkutan.

“Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka Ilham Prada Firmansyah tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,” tertulis dalam salah satu diktum keputusan tersebut.

Pemberhentian ini dilakukan setelah Dekan Fakultas Sains dan Teknologi mengajukan permohonan resmi untuk pemberian sanksi, yang kemudian dikaji dan disetujui pihak rektorat.

Langkah tegas ini mencerminkan komitmen UIN Malang dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas lingkungan akademik di tengah maraknya pelanggaran etika di kalangan mahasiswa.

Diketahui saat ini kasus yang mencoreng nama UIN Malang sedang ditangani kepolisian. Korban sudah resmi melapor ke Polresta Malang Kota pada Senin (14/4) kemarin didampingi YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang.

Peristiwa terjadi pada 9 April 2025 di kontrakan yang ditempati IPF. Korban yang diajak temannya berinisial NB ke lokasi tersebut sempat mengonsumsi minuman beralkohol. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban diduga diperkosa oleh IPF di salah satu kamar.

“Korban tak mengenal pelaku sebelumnya. Kejadian berlangsung saat semua dalam keadaan mabuk, sehingga tidak ada yang menyadari,” ujar perwakilan LBH Surabaya Pos Malang, Tri Eva Oktaviani, Selasa (15/4).

Korban sudah menjalani visum dan kini dalam pendampingan psikologis. Tri Eva juga menyebut video klarifikasi pelaku yang beredar justru memperkuat posisi korban. Ia mendesak sanksi tegas dari aparat dan pihak kampus.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengaku sudah menyiapkan berkas untuk memanggil Ilham Prada dalam waktu dekat.

“Berkas sudah saya tandatangani dalam waktu dekat yang bersangkutan (terduga pelaku) akan kami panggil,” tegasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait