KAI Daop 8 Surabaya Larang Aktivitas di Jalur Kereta Api Selama Ramadan Termasuk Ngabuburit, Melanggar Kena Sanksi

MALANGVOICE- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya dengan tegas melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, terutama selama bulan Ramadan. Larangan ini mencakup kegiatan ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa di sekitar rel kereta.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menekankan jalur kereta api bukanlah tempat yang aman untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian.

Masuki Arus Balik Lebaran, Tiket KA Jarak Jauh dari Stasiun Malang Masih Tersedia

“Kami ingatkan, bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” tegasnya.

Aktivitas di jalur kereta api dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan juga keselamatan diri sendiriLuqman Arif menambahkan masih sering ditemukan masyarakat yang melakukan kegiatan di sekitar jalur kereta api.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta.

Upaya Preventif dan Imbauan Masyarakat
KAI Daop 8 Surabaya secara aktif melakukan patroli dan sosialisasi di wilayah operasionalnya. Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya dan petugas di lintas akan membubarkan aktivitas masyarakat di jalur kereta api demi keselamatan bersama.

KAI mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api kepada petugas KAI atau pihak berwenang.

“Mari kita jaga keselamatan dan ketertiban demi kenyamanan bersama,” pungkas Luqman Arif.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait