MALANGVOICE- Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari, Isa Zega, didakwa dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dakwaan itu disampaikan dalam sidang perdana Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (25/2) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang menjerat Isa Zega dengan pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a tentang pencemaran nama baik. Menanggapi dakwaan tersebut, Isa Zega melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Cemarkan Nama Baik, Mantan Perawat Klinik Pratama Klagen Diadukan ke Polisi
“Eksepsi atau keberatan kami beri waktu satu minggu. Agenda sidang dilanjutkan pada 4 Maret dengan agenda pembacaan eksepsi. 11 Maret agenda tanggapan atas eksepsi. Kemudian 18 Maret putusan sela,” jelas Ayun Kristiyanto.
Isa Zega, sebelumnya ditahan di Lapas Wanita Kelas II A Malang sejak 11 Februari 2025, ia membantah tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan. Terdakwa yang dulunya bernama Sahrul itu berdalih bahwa pernyataan “Sound The Sheep” yang dipermasalahkan bukanlah ditujukan kepada Shandy Purnamasari, melainkan karakter dalam dongeng online yang dibuatnya.
“Itu halusinasi saya. Kalian tahu saya kan, ada dongeng online. Jadi yang diangkat dongeng online, makanya agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari itu adalah Sound The Sheep. Gimana ceritanya, makanya ajukan eksepsi,” ujar Isa Zega.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Maret 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.(der)