Anak Jadi Korban Pencabulan Tetangga Sendiri di Sukun

MALANGVOICE- Perbuatan NR (67) pria asal Sukun tak patut ditiru. Meski sudah berumur senja ia nekat diduga mencabuli anak tetangganya sendiri hingga ditangkap polisi.

NR ditangkap di rumahnya pada Selasa (18/2) lalu dan kini menjadi tersangka. Ia dilaporkan tetangganya karena mencabuli anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh, mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan pada April 2024 lalu terhadap korban berinisial IS yang masih berumur 11 tahun.

Bejat, Pria 63 Tahun Diduga Cabuli Dua Remaja Laki-Laki Langsung Diamankan Polisi

Saat itu NR diminta membetulkan instalasi listrik di rumah tetangganya. Namun ketika ditinggal belanja oleh pemilik rumah ia melihat anak tetangganya dan langsung melakukan aksi bejat tersebut.

“Aksi cabul dilakukan ketika ibu korban sedang berbelanja. Korban dipegang kemaluannya,” kata Kompol M Sholeh.

Korban saat itu merasa takut dan tidak berani menangis. Tidak berselang lama korban akhirnya mau melaporkan kejadian buruk yang menimpanya kepada orang tua.

Kompol M Sholeh menyatakan, selain tersangka, juga diamankan beberapa barang bukti. Antara lain kaos serta celana yang dipakai korban saat dicabuli.

Kini tersangka harus mendekam di tahanan karena dikenakan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait