KPU Tetapkan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Tinggal Tunggu Pelantikan

MALANGVOICE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang resmi menetapkan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih di Pilkada 2024 lalu. Penetapan itu dilakukan saat Rapat Pleno pada Kamis (6/2).

Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib memimpin rapat pleno secara daring membacakan penetapan paslon Wali berdasar pasal 60 peraturan KPU No 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan melalui berita acara per tanggal 3 Desember 2024 no 425/PL.02.6-BA/3573/2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara.

“Ditetapkan dan sekaligus pengumuman untuk hari ini. Memutuskan dan menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 1 Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin terpilih untuk periode 2024-2029,” kata Toyyib.

Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan TPPO CPMI di Malang

Penetapan dilakukan KPU Kota Malang setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilkada atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Rabu (5/2). MK menolak PHPU yang dilayangkan Budhy Pakarti.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan amar putusan berbunyi permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena melewati batas waktu pengajuan. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

Selanjutnya KPU Kota Malang akan menyerahkan berkas penetapan itu kepada Ketua DPRD Kota Malang yang dijadwalkan pada Jumat (7/2) malam.

Setelah itu akan dijadwalkan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih.

“Rencananya 20 Februari 2025 (pelantikan). Kami besok akan mengirimkan surat hasil ini ke ketua DPRD Kota Malang,” tutur Toyyib.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait