Perjelas Legalitas Kepemilikan Tanah, Sertifikat PTSL Dibagikan kepada 230 Warga Desa Tulungrejo

MALANGVOICE– Masyarakat Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu akhirnya bisa bernapas lega. Hal itu lantaran objek tanah milik masyarakat mendapatkan legalitas kepemilikan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Sebanyak 230 sertifikat PTSL dibagikan secara langsung oleh Kades Tulungrejo, Suliyono kepada pemohon. Para pemohon berasal dari empat dusun di Desa Tulungrejo. Yakni Dusun Gondang, Gardu, Kekep dan Junggo.

“Kami mengajukan 600 pemohon sertifikat program PTSL. Namun yang baru jadi dan terbit sertifikatnya sebanyak 230 pemohon,” kata Suliyono.

Wakapolres Malang Pimpin Patroli Cipta Kondisi, Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Ia mengatakan, program itu ditujukan untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam kepengurusan legalitas tanah milik mereka. Dengan adanya legalitas tanah yang jelas, maka dapat meminimalisir potensi sengketa. Serta untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya lebih murah.

“Sertifikat tanah ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik sebagai dokumen hukum maupun sebagai aset bernilai ekonomi,” ujar dia.

Ia menambahkan bila program ini sangat penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat dengan biaya murah. Legalitas memiliki tujuan untuk memperkecil konflik dan sengketa tanah di lingkup masyarakat.

“Tolong bagi penerima untuk meneliti lagi sertifikat yang diterima, apakah bidang tanahnya, nama, lokasi, luasnya sudah sesuai apa belum,” imbuh Suliyono.

Ia juga menghimbau agar penerima tidak mudah menyerahkan/meminjamkan kepada orang lain karena ini dokumen bukti kepemilikan, sebab sertifikat bisa dibuat jaminan di bank atau sejenisnya.

“Bila dijadikan anggunan tolong diarahkan ke hal yang produktif ya seperti modal usaha, jangan sampai telat angsuran. Berhati-hati perhatikan penggunaannya,” tuturnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait