MALANGVOICE– Belum optimalnya pengembangan budaya Kota Batu termasuk dalam isu strategis pada rancangan teknokratik RPJMD 2025-2029, hal itu lantaran pembentukan Perda Pemajuan Kebudayaan tak terealisasi. Padahal perda tersebut diusulkan pada Kongres Kebudayaan II pada 2023 lalu. Mengingat pengembangan kebudayaan harus diikuti kebijakan regulasi yang jelas dan tegas.
Calon Wali Kota Batu, Nurochman bertekad untuk mengambil langkah konkret merealisasikan Perda Pemajuan Kebudayaan. Hal itu akan dilakukan jika dirinya bersama pasangannya, Heli Suyanto mendapat amanah sebagai kepala daerah Kota Batu.
Menurutnya, perda ini sudah diinisiasi sejak dirinya bersama Heli duduk di kursi Wakil Ketua DPRD Batu, namun belum ada tindak lanjut dari Pemkot Batu.
“Karena regulasi ini, instrumen penting bagi pelestarian kebudayaan di Kota Batu. Salah satunya komponen yang harus masuk dalam perda itu adalah ‘satu desa satu sanggar’ untuk melestarikan budaya sesuai pakem yang dikelola lembaga adat,” urai Cak Nur, sapaan akrabnya.
Penambahan Kurikulum Muatan Lokal, Strategi NH Melestarikan Kebudayaan lewat Jalur Pendidikan
Ia menegaskan, pasangan Nurochman-Heli berkomitmen meningkatkan eksistensi kebudayaan lokal karena bagian jati diri dan identitas daerah. Hal itu perlu regulasi agar nilai-nilai kebudayaan dapat disisipkan dalam muatan lokal kurikulum pendidikan. Serta menggencarkan festival budaya menjadi agenda rutin tahunan dengan melibatkan seluruh potensi dan elemen masyarakat Kota Batu.
“Ini adalah komitmen kami. Keberlanjutan terhadap penyelenggaraan festival budaya harus betul diwujudkan, karena wisatawan yang datang ke Kota Batu, pasti menunggu momen event itu,” imbuh Ketua DPC PKB Batu.
Nurochman menerangkan, Perda Pemajuan Kebudayaan perlu diselaraskan dengan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pelestarian cagar budaya. Karena peninggalan situs-situs cagar budaya begitu banyak di Kota Batu sehingga harus disertai langkah perlindungan dan pelestarian. Selain itu, dengan hadirnya Perda Pemajuan Kebudayaan dapat akan disertai peningkatan insentif komunitas adat dan pegiat budaya. Langkah itu tentunya bisa dilakukan oleh pemerintah atas dasar perda sebagai rujukan kebijakan.
“Di sinilah pemerintah hadir, maka rujukan hadirnya suatu kebijakan melalui perda. Dan itu harus juga diwujudkan perwalinya sebagai pedoman teknis untuk menyalurkan insentif, penyelenggaraan festival dalam upaya perlindungan budaya. Kami juga akan membangun Batu Art Preuner untuk ruang multidisiplin pengembangan budaya,” pungkas Cak Nur.(der)