MALANGVOICE– Identifikasi dan indeks peta kerawanan pemilu (IKP) masih diwarnai persolan klasik. Salah satu bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan yakni menyangkut goyahnya integritas netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Netralitas abdi negara dalam momen pemilu ditegaskan dalam pasal nomor 2 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Mewajibkan kepatuhan untuk tidak memihak kepada kepentingan tertentu dan pengaruh parpol.
Bakesbangpol Kota Batu pun gencar melakukan sosialisasi untuk menjaga netralitas agar para ASN tak terkontaminasi dengan suatu muatan tendensi politik kepentingan, terutama di saat momen Pilkada serentak 2024. Langkah begitu penting agar para ASN tidak larut persaingan para cakada apalagi sampai ikut mendukung secara terbuka terhadap salah satu paslon.
“Jangan sampai kita lengah dengan mendukung atau menyukai salah satu palson di media sosial. Karena kita adalah abdi negara yang harus netral dan menerima siapa saja yang nanti memenangkan Pilkada Kota Batu ini,” ujar Staf Ahli Walikota Batu Bidang Pemerintahan, Supriyanto
Antisipasi juga harus dilakukan ASN atas euforia dalam dinamika pilkada ini. Di antaranya, dengan mengenakan atribut dari salah satu paslon, ataupun menunjukkan di depan publik angka yang menjadi momornurut salah satu paslon.
Aturan terkait netralitas ASN ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu RI. SK itu adalah SKB Nomor 2/2022, 800-5474/2022, 246/2022, 30/2022, dan 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu. Regulasi ini memberikan panduan mengenai bagaimana ASN harus bersikap selama pemilu, termasuk larangan untuk mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar pasangan calon di media sosial.
Sebagai ASN, tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon juga dilarang keras. Sebab dianggap mengganggu prinsip netralitas yang menjadi dasar profesionalisme dalam birokrasi. Bahwa ASN dilarang mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar atau foto pasangan calon di media sosial. Mereka juga dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.
Ditambahkan Sekretaris Bakesbangpol Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana bahwa ASN harus menyadari tanggung jawabnya sebagai seorang pelayan publik. Karena itu ASN tidak boleh membeda- bedakan saat memberikan pelyanan kepada masyarakat. Dan ini harus dimulai dengan tidak menunjukkan dukungan kepada salah satu paslon yang sedang berkontestasi di Pilwali Kota Batu
“Dengan menunjukkan dukungan kepada salah satu paslon akan berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam memberikan pelayanan publik. Dan ini todak boleh dilakukan oleh seorang ASN,” terang mantan Camat Junrejo itu.
Diketahui, sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu telah memanggil sebanyak sembilan ASN dan THL di lingkungan Pemkot Batu. Mereka dilaporkan usai kedapatan menunjukkan dukungan terhadap salah satu paslon di Pilkada Kota Batu 2024. Ada yang berfoto bersama salah satu paslon hingga foto menunjukkan isyarat nomor urut paslon dengan jari.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan pihaknya tengah memproses dugaan pelanggaran ini. Di antara temuan tersebut adanya ASN dan THL yang berfoto bersama salah satu paslon hingga foto menunjukkan isyarat nomor urut paslon dengan jari.
“Bawaslu Kota Batu telah memanggil ke embilan ASN dan THL tersebut, dan mereka sudah melakukan klarifikasi atas temuan ini kepada Bawaslu,” ujar Mardiono,
Dari klarifikasi tersebut para ASN dan THL mengaku bahwa tindakan yang dilakukan atas dasar spontanitas. Kemudian mereka larut dengan euforia untuk mengunggah foto mereka di media sosial. “Para ASN dan THL yang kita periksa ini mengaku tidak sadar bahwa apa yang dilakukan ini telah melanggar aturan terkait dengan netralitas ASN dalam Pemilu,” jelas Mardiono.
Mardiono, mengatakan, dari hasil rapat pleno memutuskan jika kesembilan pegawai Pemkot Batu ini tidak tergolong pada tindak pidana pelanggaran pemilu sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. ”Keputusannya mereka masuk ke pelanggaran UU lainnya sehingga keputusan lebih lanjut kita serahkan ke BKN yang berwenang dan Pemkot Batu,” ungkap Mardiono.
Mardiono menegaskan dalam dugaan netralitas ASN ini Bawaslu hanya sebatas membantu penelusuran dugaan dan memberikan hak untuk klarifikasi yang bersangkutan. Berbeda jika pada prosesnya ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan, maka Bawaslu akan menindaknya.
”Dalam setiap laporan seperti ini, kita tetap bertugas melakukan penelusuran, tapi kalau tindak pelanggarannya masuk di UU lan (bukan Perbawaslu) sanksinya bukan di kita. Terlepas dari itu, kita tetap akan mengawasi prosesnya di BKN,” tukas dia.(der)