MALANGVOICE– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu menuntut Kepala Dinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari (KT) dan pihak Abdul Khanif Prasetyo (AKP) dengan UU RI nomor tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001.
Kedua terdakwa itu tersandung kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji yang dibiayai APBD 2021.
KT merupakan pengguna anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan konsultan pengawas (KP) tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat.
Kasus Dugaan Penyimpangan Pembiayaan Chaneling BNI Syariah Memasuki Persidangan
KT tetap menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Tapi oleh yang bersangkutan tetap menandatangani dokumen pencairan, bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen. Penyidik kejari menyatakan, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja oleh KT. Terlebih dia berperan sebagai pengendali kontrak, yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan penilaian terhadap hasil kerja dari pelaksana.
Sementara, untuk terdakwa AK merupakan pihak swasta yang telah bekerja sama dengan terdakwa ADP yang sebelumnya telah mendapatkan vonis pengadilan. Ditetapkannya AK sebagai tersangka saat itu karena yang bersangkutan telah menyusun dokumen penawaran paket tender belanja modal bangunan gedung dalam rehabilitasi Puskesmas Bumiaji dengan mencantumkan dua nama yang ternyata tidak terlibat dalam proyek tersebut. Sehingga keduanya diseret ke meja hijau setelah penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian negara.
Meski begitu, penasihat hukum kedua terdakwa meminta agar dibebaskan karena diyakini kliennya tak bersalah. Pembelaan itu disampaikan saat agenda sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Hal ini pasca mendapati tuntutan ringan dari penuntut umum yang juga lebih rendah dari dakwaan awal.
“Penasihat hukum terdakwa Kartika yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Kasi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian.
JPU menuntut KT dan AKP karena didakwa melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; dari penuntut umum pada Kejari Batu. Meski begitu, penasihat hukum masing-masing terdakwa, bersiteguh bahwa kliennya tak terbukti bersalah. Sehingga meminta kepada majelis hakim agar membebaskan dari segala dakwaan JPU.
Serta meminta pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya. Mereka memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan barang-barang yang disita, dan membebankan biaya perkara kepada negara. Serupa, penasihat hukum terdakwa Abdul Khanif menyebut bahwa Abdul Khanif tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sekaligus meminta membebaskan terdakwa Abdul Khanif dari tuntutan jaksa penuntut umum.
“Penasihat hukum menyatakan agar terdakwa Abdul Khanif dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Kota Malang segera setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan,” tutur Januar.
Pihak penasihat hukum juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang yang telah dititipkan ke negara sebesar Rp50 Juta kepada terdakwa. Pledoi tersebut nantinya diharapkan jadi pertimbangan majelis hakim.
“Sidang berlangsung tertib, dan ditutup pasca pembacaan tersebut. Sidang berikutnya dengan agenda replik dari penuntut umum dan dilanjutkan dengan duplik dari masing-masing penasihat hukum,” imbuhnya.(der)