Bawa Bukti Lengkap, Tim Salaf Laporkan Kades Tidak Netral ke Bawaslu

MALANGVOICE – Tim paslon Bupati Malang, Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf) mendatangi Bawaslu Kabupaten Malang, Rabu (23/10). Kedatangan tim itu untuk melaporkan ketidaknetralan sejumlah kepala desa.

Tim Hukum Paslon Salaf, Rudi Santoso, mengatakan, berdasarkan akumulasi temuan patroli siber dan saksi di lapangan ditemukan banyak kades secara terang-terangan mengkampanyekan paslon 2 Gunawan HS-Umar Usman dalam kegiatan terbuka.

“Akumulasi temuan ini kami laporkan dan bukti-buktinya sudah lengkap termasuk sejumlah kades yang secara vulgar terlibat kampanye dan diposting di sosial media,” ujar Rudi Santoso.

Rp5,6 Miliar Digelontorkan untuk Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Malang

Selain itu masih kata Rudi, Tim Salaf membuktikan ada upaya terstruktur dan massif yang dilakukan paslon lain untuk memperoleh dukungan, padahal hal itu jelas melanggar aturan pemilu.

Termasuk upaya yang mendorong kepala-kepala desa untuk bergerak menggunakan fasilitas negara dalam rangka aktivitas politik untuk mendukung paslon lain.

Rudi menilai tindakan pelanggaran pidana pemilu harus diproses Gakkumdu di Bawaslu sebagai pelajaran bagi kepala desa lain agar tidak menabrak aturan.

“Selama ini ada upaya lempar batu sembunyi tangan, Seakan-akan kami yang berbuat seperti dituduhkan, ternyata endingnya mereka sendiri pelakunya,” tegas Rudi.

Koordinator LO Paslon Salaf, Zulham Akhmad Mubarrok menambahkan, pelaporan ini adalah bentuk reaksi atas tudingan-tudingan tidak berdasar yang selalu dilemparkan paslon lain terhadap Tim Salaf.

“Temuan kami justru sebaliknya, Paslon sebelah sangat vulgar dan terbuka menggunakan person person yang secara aturan dilarang dilibatkan dalam kampanye,” ujar Zulham.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasamgam calon.

Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa yang sengaja melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda Paling banyak Rp6 juta.

Dalam laporan kali ini, kata Zulham, tim membawa serta sejumlah alat bukti. Diantaraya rekaman video yang disebar melalui aplikasi Whatsapp dan didalamnya terdapat sejumlah Kades, postingan sosial media dan sejumlah saksi yang melihat langsung kampanye oleh kepala-kepala desa.

“Semua proses kami serahkan ke Bawaslu. Kami percaya Bawaslu akan bekerja dengan profesional dan penuh integritas. Kita pasrahkan semuanya kepada kawan kita disini,” pungkasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait