MALANGVOICE – Pemkot Malang mendorong UMKM yang sudah memiliki NIB agar segera mengurus sertifikasi halal. Hal itu disampaikan Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan usai membuka Halal Market Day di area Balai Kota Malang, Selasa (22/10).
“Kami berikan motivasi kepada pelaku usaha untuk mempunyai komitmen sertifikatkan produknya. Ini juga jadi amanat dari pemerintah pusat,” kata Iwan.
Ia menyebut saat ini ada 2.823 UMKM yang sudah memiliki NIB. Karena itu, Pemkot Malang melalui Disporapar dan Diskopindag menyediakan fasilitas konsultasi untuk membantu pelaku usaha membuat sertifikasi halal.
Pj Wali Kota Malang Tekankan Suasana Kondusif Selama Pilkada 2024
“Itu jadi salah satu daya ungkit agar market lebih naik. Itu juga program Pemkot Malang menjaga kesehatan keselamatan warga, karena dengan seertifikat halal itu bisa menjamin bahwa produk itu sehat. Makanya kami mendorong 2.823 UMKM ber-NIB bisa memiliki sertifikat halal,” kata Iwan.
Selain publikasi, pihaknya juga rutin memberikan pelatihan dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pehamanan pelaku UMKM terhadap regulasi mengenai sertifikat halal.
“Ini harus dilakukan berkelanjutan dan konsisten,” kata dia.
Inovasi Perumda Tugu Tirta Tingkatkan Pelayanan, Kebut Pembangunan SPAM
Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi, menambahkan, sertifikat halal bagi pelaku usaha sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang mengatur penahapan kewajiban sertifikat halal tahap pertama dan masa penahapannya berakhir di 17 Oktober 2024.
Di Kota Malang sendiri masih ada sekitar 108 usaha yang sudah memiliki sertifikasi halal. Karenanya, di Halal Market Day ini pihaknya ikut menyediakan fasilitas dengan menggandeng lembaga sertifikasi halal.
“Di sini kami tidak menentukan target, namun pelaku usaha minimal mendapat pengetahuan dari konsultasi sehingga proses sertifikasi halal bisa terlaksana,” tandasnya.(der)