Dukun Pijat Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi di Sawojajar Divonis 15 Tahun Penjara

Abdul Rahman bersama kuasa hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya keluar sidang di PN Malang. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Terdakwa Abdul Rahman (44), pelaku pembunuhan dan mutilasi di Sawojajar divonis hukuman 15 tahun. Sidang putusan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (18/9).

Abdul divonis bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan serta mutilasi korban Adrian Pranowo. Terdakwa dikenakan pasal 338 dan 181 KUHP.

“Terdakwa terbukti bersalah dan divonis 15 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim, I Wayan Eka Mariarta.

Baca Juga: Tim Labfor Polda Jatim Bawa Sampel Sisa Kebakaran Pasar Comboran Malang

Atlet Wushu Kota Batu Persembahkan Dua Medali di PON XXI Aceh-Sumut

Putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Abdul hukuman mati dalam pasal 340 KUHP dan 181 KUHP.

Setelah dibacakan vonis, Abdul keluar ruangan sidang Garuda dengan mata berkaca-kaca sambil melemparkan senyum kepada awak media. Ia langsung menemui kuasa hukumnya dan mengucap syukur.

“Alhamdulillah, mas,” kata Abdul yang berprofesi sebagai dukun pijat itu.

Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim di Polresta Malang Kota

Pj Wali Kota Malang Instruksikan Bantuan BTT untuk Pedagang Pasar Comboran Terdampak Kebakaran

Abdul menambahkan, langkah selanjutnya akan dikoordinasikan lagi dengan kuasa hukum. Pasalnya, meski divonis 15 tahun namun hukuman itu merupakan hukuman maksimal untuk pasal 338 KUHP.

“Langkah selanjutnya akan diskusi dulu dengan kuasa hukum,” katanya.

Sementara kuasa hukum Abdul, Guntur Putra Abdi, vonis yang diberikan sudah sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Jadi itu tidak ada perencanaan (pembunuhan), tapi ada tindakan yang menyebabkan pertengkaran, sehingga spontan melakukan hal itu,” kata Guntur.

JPU dari Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, mengatakan tetap menghormati putusan dari majelis hakim. Namun, pihaknya masih akan pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami menyatakan pikir-pikir, memang ada perbedaan persepsi dengan majelis hakim. Dari putusan ini akan kami laporkan ke pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.(der)