Gegara Pelihara Ikan Alligator Gar, Kakek 61 Tahun di Malang Dipenjara

Sidang kakek Piyono. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Gegara pelihara ikan jenis alligator gar, kakek 61 tahun bernama Piyono harus menjalani hukuman penjara 5 bulan.

Piyono menerima putusan vonis hakim di Pengadilan Negeri Malang pada Senin (9/9). Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perikanan, yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020.

Kuasa Hukum Piyono, yakni Guntur Putra Abdi, mengatakan, seharusnya putusan hakim bisa lebih ringan, yakni bebas atau hukuman percobaan.

Baca Juga: Kota Malang Kembali Raih WTN 2024 dari Kemenhub RI

Pembalap Muda Binaan Astra Honda Cetak Podium Perdana di Thailand Talent Cup 2024

“Terdakwa diputus 5 bulan subsider 1 bulan dengan denda Rp5 juta. Putusan ini terlalu memberatkan di keluarga juga,” katanya.

Guntur mengaku kliennya tidak mengetahui peraturan terkait larangan memelihara ikan alligator gar. Piyono diketahui sudah memilihara ikan itu sejak 2008 namun peraturan baru dikeluarkan tahun 2020.

“Terdakwa tadi sempat emosi dengan adanya ini, karena terdakwa berpendapat tidak bersalah, karena dia memelihara sebelum adanya undang-undang,” imbuh Guntur.

Baca Juga: PT Paramount Sukarela Menampung Beberapa PKL Jalan Sultan Agung

Atlet Downhill Kota Batu Sumbangkan Medali Perak di Ajang PON XXI 2024

Piyono sendiri mengaku membeli ikan itu di pasar hewan Splindid Kota Malang dengan jumlah 8 ekor seharga masing-masing Rp10 ribu. Seiring berjalannya waktu, ikan tersebut hanya tersisa 5 ekor saja dengan panjang kisaran 1 meter.

Kemudian dari laporan warga, Polda Jatim pada tanggal 2 Februari 2024 lalu mendatangi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kota Malang. Polisi menemukan 5 ekor ikan jenis Aligator Gar yang dipeliharan Piyono.

Pada 22 Februari 2024 lalu, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar satuan wilayah Surabaya mendatangi lokasi Piyono.

Akhirnya, pada 6 Agustus 2024 lalu, Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang atas perbuatannya, yakni memelihara ikan Aligator Gar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suudi mengaku vonis ini sudah memenuhi keadilan.

Sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan subsider 2 bulan.

“Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau dicek sudah termasuk ringan kalau menurut kami,” ungkapnya.

Suudi menegaskan terkait keberatan pihak terdakwa tentang tidak mengetahui adanya pelarangan memelihara alligator gar.

Ia mengatakan aturan yang sudah dikeluarkan negara, masyarakat secara luas dan keseluruhan dianggap tahu.

“Memang aturan sudah ada dan setiap aturan yang dikeluarkan dianggap tahu. Sehingga, ya perbuatan ini tetap melanggar hukum,” tegasnya.

Ia menyebut, masa hukuman Piyono pun juga sudah berkurang, sebelumnya selama proses Piyono sudah ditahan sekitar 1 bulan lebih.

“Artinya, tinggal 4 bulan saja, sebentar lagi,” tandasnya(der)