PKL di Jalan Sultan Agung Dipaksa Angkat Kaki Imbas Proyek Pemkot Batu

Keberadaan kios semi permanen di sepanjang Jalan Sultan Agung Kota Batu dinilai menggangu keindahan kota dan ilegal karena didirikan di atas fasum rumija. Pemkot Batu memberikan peringatan agar para PKL pemilik kios membongkar secara mandiri paling lambat 27 September. (MVoice/M. Noerhadi).

MALANGVOICE– Banyak bermunculan kios semi permanen milik pedagang kaki lima (PKL) yang didirikan di sepanjang Jalan Sultan Agung.

Para PKL yang berjualan di sepanjang jalan protokol itu terbagi dalam dua perkumpulan, yakni Paguyuban Among Roso berada di wilayah Kelurahan Ngaglik, sedangkan satunya Paguyuban Bukit Bintang masuk wilayah Kelurahan Sisir. Meski berada pada wilayah berbeda, namun mereka dihadapkan pada persoalan yang sama yakni penggusuran.

Pemkot Batu melalui Satpol PP berencana akan menggusur warung-warung semi permanen di sepanjang Jalan Sultan Agung. Lantaran mereka dinilai mengganggu ketertiban umum dengan memakai fasilitas umum ruang milik jalan (rumija) untuk tempat berjualan. Kios-kios semi permanen didirikan di lahan yang mepet dengan jalur trotoar. Hal itu bertentangan dengan Perda nomor 6 tahun 2021 tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Serta Perda nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan trantibum ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Penyidik Bidang Penegakan Perda (Gakda), Dekky Fauzi menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi tertulis dengan menyebarkan surat pemberitahuan kepada PKL. Isinya berupa peringatan agar para PKL membongkar secara mandiri warung semi permanen paling lambat 27 September. Terlebih mereka tidak terdaftar pada Diskumdag Batu. Selain itu, kawasan Sultan Agung merupakan jalur tertib lalu lintas bebas hambatan tanpa terganggu parkir kendaraan.

“Dari hasil rapat koordinasi bersama instansi terkait, Satpol PP melakukan tupoksi penindakan penertiban. Namun semua aspirasi tetap ditampung dan akan dikoordinasikan dengan Diskumdag,” ujar Dekky.

Baca juga:
FEB UB Gelar Konferensi Internasional Membahas Masa Depan Transformasi Ekonomi Global

Pemkot Malang Terima Penghargaan Atas Kinerja Memuaskan dari IIPG

Universitas IBU Raih Penghargaan LLDIKTI VII Terkait Penerapan MBKM Terbaik

Diduga Palsukan Surat untuk Mangkir Penyelidikan, Apeng Kembali Laporkan CH ke Polisi

Selain berada di rumija, pembongkaran warung semi permanen merupakan instruksi Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai. Hal itu ditegaskan, Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais agar tak merusak keindahan Jalan Sultan Agung yang menjadi representasi wajah Kota Batu.

Ia menginginkan, kawasan Jalan Sultan Agung rencananya akan dibuat seperti Jalan Idjen di Kota Malang. Apalagi jalur tersebut kerap dilewati wisatawan sehingga jika dibiarkan akan menambah kesan kurang terawat. Selain itu, juga berpotensi membahayakan penjual dan pembeli lantaran berada di jalur padat kendaraan.

“Jalan Sultan Agung juga merupakan salah satu ikon kota, apabila terdapat PKL di sana akan terkesan kurang menarik. Serta berbahaya bagi keselamatan karena kawasan tersebut merupakan kawasan tertib lalu lintas,” tuturnya.

Baca juga:
Dishub Kota Batu Jadikan Jalur Trotoar Sultan Agung sebagai Kantong Parkir

Masyarakat Kota Batu Tak Hiraukan Larangan Parkir, Dishub Lakukan Ini di Jalan Sultan Agung

PKL Jalan Sultan Agung Batu Tetap Berjualan

PKL Jalan Sultan Agung Batu Tetap Berjualan

PKL Liar Jadi Ganjalan Kota Batu dalam Perlombaan Adipura

Pembongkaran kios semi permanen dilakukan karena berada di rumija tidak memiliki izin yang diterbitkan DPMPTSP Kota Batu. Selain itu, Pemkot Batu merencakana beberapa proyek pembangunan di Jalan Sultan Agung. Antara lain peningkatan sarana jalan, drainase dan pembangunan trotoar sepanjang 94 meter dan lebar 2,4 meter

“Setiap bangunan baik permanen maupun semi permanen di fasum rumija harus ada rekomendasi dan perizinan dari DPUPR,” terang Kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat.(der)