MALANGVOICE – Masa pendaftaran Pilkada Kota Malang berakhir pada Kamis (29/8). Total ada tiga bapaslon yang sudah menyerahkan berkas dukungan untuk mendaftar di KPU Kota Malang.
Bapaslon yang pertama mendaftar adalah HM Anton – Dimyati (Abadi), kemudian disusul Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin (Wali), dan terakhir pasangan Heri Cahyono – Ganisa Pratiwi Rumpoko.
Bapaslon Abadi diusung tiga partai, yakni PKB, Partai Demokrat, PAN, dan satu partai pendukung, yakni Partai Ummat. Total suara dukungan dari bapaslon itu berjumlah sah 135.605.
Baca Juga: Polda Aceh dan Papua Studi Tiru Pelayanan Publik ke Polresta Malang Kota
Heri Cahyono – Ganis Rumpoko Diusung PDIP dan Koalisi Rakyat Daftar Pilkada Kota Malang
Sedangkan bapaslon Wali diusung 10 partai dari Koalisi Malang Mbois yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PKS, NasDem, PSI, PPP, Perindo, Garuda, PBB, dan Buruh. Sedangkan tiga partai lain, Hanura, PKN, Gelora sebagai partai pendukung. Total suara dari koalisi besar itu berjumlah 276.709 suara.
Terakhir, bapaslon Heri Cahyono (HC) – Ganis Rumpoko diusung PDI Perjuangan dengan total suara sah sebanyak 87.126.
Seluruh peserta Pilkada Kota Malang itu lolos syarat minimal dukungan dari aturan PKPU nomor 10 tentang batas syarat dukungan total suara sah partai politik di Pemilu 2024 lalu.
Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib mengatakan seluruh berkas syarat dukungan sudah diterima dan dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Tiga Partai Batal Usung Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin
Setelah masa pendaftaran ini, bapaslon akan mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi pada 4 September.
Kemudian, pada tanggal 5 dan 6 September 2024, akan dilakukan pemberitahuan atas hasil penelitian syarat administrasi. Jika ada yang kurang pada syarat administrasi, maka tim paslon bisa melakukan perbaikan di rentang tanggal 6 hingga 8 September 2024.
“Lalu di tanggal 6 hingga 14 September juga masuk pada tahapan penelitian perbaikan. Di tahapan ini juga ada kesempatan untuk penggantian calon,” lanjut Toyyib.
Masalah pergantian calon, dikatakan Toyyib bisa disebabkan beberapa hal. Berdasarkan peraturan, bakal calon atau calon dapat diganti oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan; berhalangan tetap; atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Salah satunya dari hasil pemeriksaan kesehatan, kalau rekam jejak perkara hukum bersifat regulatif. Kalau tidak ada masalah, ya sudah,” jelasnya.(der)