Pemkab Malang Dalami Surat Keberatan Pencopotan Kadinkes

MALANGVOICE – Pemkab Malang mendalami surat keberatan yang diberikan pengacara mantan Kadinkes, Wiyanto Wijoyo.

Diketahui Wiyanto dicopot dari jabatannya oleh Bupati Malang, HM Sanusi dikarenakan adanya pelanggaran disiplin kinerja. Yaitu terkait penggunaan anggaran Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Tetapi, Kadinkes telah menganggarkan dana untuk PBID BPJS yang melampaui batas yang telah ditetapkan, meskipun dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Jaga Kualitas, Peternak Jualan Kambing dari Rumah

Total Honor 1.170 PPS Kabupaten Malang Capai Rp3,2 Miliar Perbulan

Itu setelah terjadi kekeliruan dalam penetapan UHC (Universal Health Coverage). Hal itu membuat 95 persen warga Kabupaten Malang tercover BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Akibatnya, hanya dalam 3 bulan Pemkab Malang menanggung utang sebesar Rp87 miliar kepada BPJS Kesehatan. 

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan sudah menerima informasi somasi tersebut. 

“Kita saat ini masih mempelajari isi dari somasi tersebut. Karena untuk mengetahui dengan jelas (somasi) terkait apa,” katanya.

Nurman menegaskan, keputusan pencopotan Wiyanto sudah sesuai prosedur. Karena ia telah melanggar disiplin kinerja dengan mengalokasikan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan tidak sesuai ketentuan. Keputusan itu juga hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Malang.

Ia menjelaskan dari pemeriksaan adanya kesalahan terkait penggunaan anggaran BPJS Kesehatan yang melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBD. Walau anggaran tersebut dialokasikan untuk BPJS, hal ini dianggap sebagai pelanggaran berat. 

“Jadi memang bukan ranah korupsi, itu masuk pelanggaran berat, dan Kadinkes dinonaktifkan selama 1 tahun, untuk sementara dilakukan pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Kadinkes,” jelasnya. 

Sementara itu, kuasa hukum Wiyanto Mochammad Ari mengatakan, kliennya melayangkan surat keberatan kepada Bupati Malang, Muhammad Sanusi atas Surat Keputusan (SK) Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pencopotan Wiyanto Wijono. Pihaknya menuntut agar SK ini segera dicabut.

Pihaknya memberikan batas waktu ketentuan selama 10 hari kerja agar Bupati menjawab surat tersebut. “Keberatan ini kami layangkan karena drg Wiyanto sudah bekerja sesuai kewenangannya sebagai Kadinkes Kabupaten Malang,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait