MALANGVOICE – Teka-teki kasus kematian mahasiswi Diah Agustin (17) pada 22 Desember 2022 silam menemui titik terang. Korban asal Ngawi itu diketahui dibunuh di dalam kos Jalan Sumbersari Gang VI-C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan pelaku sudah ditangkap.
Setelah hampir setahun lebih, kasus ini terbongkar karena pelaku bisa ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota pada Kamis (9/5) lalu.
Pelaku adalah Hisyam Akbar (19) yang tak lain masih saudara dari pemilik kos yang dihuni korban.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, sejak awal penyelidikan kasus itu polisi kesulitan menemukan jejak pelaku. Pasalnya, pelaku pintar menyembunyikan barang bukti termasuk merusak CCTV.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Serahkan Bantuan Pendidikan ke 602 Pelajar
Dua Paslon Independen Dijadwalkan Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Kota Malang
“Tapi kami terus bergerak melakukan penyidikan dengan beberapa petunjuk tangkapan layar CCTV, keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan bisa menyeret tersangka. Pada saat melakukan pembunuhan itu tersangka HA masih berusia 17 tahun,” kata Danang, Senin (13/5).
Danang menjelaskan kronologis pembunuhan dan pencurian yang dilakukan tersangka dimulai pada Rabu 21 Desember 2022. Saat itu tersangka HA bersama dua temannya di sekitar lokasi kejadian.
Namun pada pukul 01.00 WIB dini hari pelaku berpamitan membeli rokok dan pergi meninggalkan kedua temannya.
Alih-alih beli rokok, tersangka malah mengambil pisau di dapur kos lantai dua dan berencana mencuri barang milik anak kos.
“Karena tersangka sudah hafal dengan kondisi kos jadi bisa leluasa masuk ke dalam. Awalnya ingin masuk ke kamar nomor 6 namun terkunci kemudian masuk ke kamar nomor 4 milik korban,” lanjutnya.
Saat masuk tersangka mengaku melihat korban sedang tidur sambil memeluk bantal. Pelaku awalnya hanya ingin mengambil HP milik korban namun korban terbangun.
“Dengar ada pelaku masuk lalu korban bangun dan dibekap bantal oleh pelaku. Korban kemudian ditusuk dada kanan dan dada kiri. Karena itu korban langsung terkapar,” jelas Danang.
Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku kabur sambil membawa HP milik korban. Pelaku juga sempat mencuci pisau di kamar mandi dan meletakkan lagi ke tempat semula di dapur.
Selanjutnya tersangka hendak keluar kos namun melihat ada CCTV yang menyorot. Dari sana kemudian tersangka HA merusak CCTV tersebut dan membuangnya di gerobak sampah. Akhirnya pukul 03.00 WIB tersangka kembali ke tempat temannya untuk melanjutkan pesta miras.
“Di hari yang sama, tersangka menjual HP korban kepada penjual di Pasar Comboran senilai Rp570 ribu. Kini pembeli GP berinisial AK itu kami amankan karena menjadi penadah,” tegasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka Hisyam dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, polisi juga menetapkan Abdul Kodir (48), warga Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing selaku pembeli HP korban sebagai tersangka penadah. Dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(der)