MALANGVOICE – Polresta Malang Kota menangkap pelaku penyebar konten pornografi yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, mengatakan, korban merupakan siswi SMP asal Blimbing, Kota Malang berusia 15 tahun. Sedangkan pelaku adalah M Sobrin (24) asal Banjarnegara, Jateng. Keduanya mulai berkenalan dua bulan yang lalu.
M Sobrin diamankan petugas setelah ada laporan dari keluarga korban.
“Kami amankan pelaku di tempat kerjanya di kawasan Bekasi pekan lalu,” kata Danang, Senin (6/5).
Baca Juga: Daftar Lewat PDIP, Wakil Bupati Malang Ramaikan Bursa Pilkada Kota Batu 2024
Komunitas Honda Malang & Blitar Ikuti Kompetisi Safety Riding Kategori Community
Danang menjelaskan, pelaku dan korban awalnya kenal melalui aplikasi kencan, Litmatch. Awalnya pelaku dan korban hanya ngobrol dan kenalan seperti biasa dilanjutkan dengan bertukar nomor WhatsApp.
“Berjalannya waktu, pelaku dan korban sharing layar atau videocall dan pelaku menangkap layar obrolan tersebut,” lanjut Danang.
Dari tangkapan layar itu pelaku memanfaatkan ketakutan korban karena tidak boleh berpacaran oleh orang tuanya. Kemudian pelaku semakin meningkatkan ancaman menyebarkan foto dengan meminta hal lain untuk memuaskan nafsu pribadi.
“Korban terpaksa menuruti ancaman pelaku, pelaku memaksa dan merayu korban mengirimkan foto porno untuk dikirim ke pelaku karena korban takut fotonya disebar,” katanya.
Korban pernah menolak ancaman pelaku, namun justru pelaku membuat akun palsu di Instagram dan menyebarkan foto korban dengan menandai korban serta teman-temannya, hal itu kemudian membuat korban memberanikan diri melapor ke orang tua dan diteruskan laporannya ke Polresta Malang Kota.
Dari penangkapan pelaku, petugas ikut mengamankan barang bukti berupa beberapa tangkapan layar hasil foto asusila, dua unit HP pelaku, dan pakaian yang digunakan pelaku saat videocall.
Saat ini petugas masih melakukan penyidikan apakah ada korban lain terkait kasus itu. “Setelah ini masih akan didalami dan dilakukan analisis digital forensik apakah ada korban lain. Menurut pengakuan pelaku ada beberapa foto video yang akan dijual,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementara itu Danang menyatakan kondisi korban masih dalam pendampingan tim trauma healing. Danang juga mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan dan mengawasi perilaku anak di bawah umur.
“Kami imbau orang tua agar lebih memperhatikan perilaku anak-anak agar tidak menjadi sasaran para pelaku kejahatan,” tegasnya.(der)