MALANGVOICE– Masa kampanye Pemilu 2024 berjalan selama 75 hari terhitung sejak 28 Desember 2023 hingga 10 Februari 2024. Selepas itu memasuki masa tenang terhitung mulai 11-13 Februari 2024 sehingga seluruh alat peraga kampanye (APK) harus steril di seluruh ruang publik.
Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan melibatkan Satpol PP Kota Batu dan KPU Batu akan melakukan patroli selama 4 hari terhitung sejak 10 Februari. Melalui kegiatan ini pihaknya bersama tim gabungan akan melakukan pembersihan APK ataupun bahan kampanye.
“Pembersihan APK mulai malam ini (Sabtu, 10/2) hingga H-1 pelaksanaan Pemilu yakni pada 13 Februari,” kata Supriyanto.
Baca juga:
Hari Terakhir Kampanye Kawan Gibran Terus Mantapkan Dukungan
Bekali Bimtek Saksi Pemilu, Partai Demokrat Batu Kawal Perolehan Suara untuk Renville Antonio
Jumlah APK yang Melanggar di Kota Batu Naik 52 Persen
Ia menuturkan, pembersihan APK melibatkan tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Bawaslu dan KPU. Serta didampingi tim pengamanan dari unsur TNI dan Polri. Pihaknya juga mengajak partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika ada APK yang masih terpampang di masa tenang.
“APK harus bersih, terutama di sekitar TPS. Kami meminta partisasi masyarakt untuk pro aktif melapor ke kami kalau ada APK yang masih terpasang,” pungkas dia.(der)