Keterangan Saksi Berbeda di Persidangan, Dukungan Wahyu Kenzo Tetap Mengalir

MALANGVOICE – Kuasa Hukum Wahyu Kenzo, Albert Evans Hasibuan, menyebut ada perbedaan keterangan saksi korban diutarakan pada sidang lanjutan kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (11/10) dengan agenda pemeriksaan saksi. Total ada lima saksi yang dihadirkan JPU.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Albert memberikan beberapa poin. Salah satunya banyak kesaksian yang bertolak belakang dengan BAP (Berita Acara Perkara) di penyidik kepolisian.

Baca Juga: Korban Member ATG Berikan Saksi di Pengadilan, Merugi Sampai Puluhan Miliar Rupiah

Kuasa Hukum Ambon Fanda Kecewa dengan Vonis Hakim

“Keterangan yang disampaikan ada beberapa yang bertolak belakang. Jadi ketika sudah dijelaskan di depan persidangan, ya itu yang jadi pertimbangan majelis hakim,” kata Albert di sela sidang.

Selanjutnya, saksi juga sempat diberi pertanyaan oleh JPU maupun kuasa hukum terdakwa. Intinya mengenai ATG.

“Tanya siapa yang menawarkan ATG, ada gak hubungannya secara langsung dengan Wahyu Kenzo atau Bayu Walker. Lalu ada teknis soal member yang sudah WD (Withdraw),” lanjutnya.

Meskipun demikian, ia tetap menghargai ketwrangan para saksi di persidangan kali ini.

“Namanya saksi pelapor ya tentu bertahan pada pendiriannya. Ini saksi korban pelapor yang memberatkan,” jelasnya.

Papan ucapan dukungan kepada terdakwa Wahyu Kenzo. (istimewa)

Dalam sidang terdakwa Dinar Wahyu Septian Dyfriq alias Wahyu Kenzo, Chandra Bayu Alias Bayu Walker dan Raymond Enovan ini juga diwarnai dengan aksi dukungan “Save ATG”.

Beberapa orang menggunakan kaos bertuliskan Save ATG juga tampak hadir masuk di ruang sidang Cakra. Tak hanya itu, di luar PN Malang juga tampak dukungan lewat papan ucapan kepada Wahyu Kenzo.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait