MALANGVOICE – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Utama Malang untuk menonaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Malang.
Penonaktifan kepesertaan PBID tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan BPJS Kesehatan Cabang Utama Malang bernomor 1861/VII-05/0723, yang ditandatangani Roni Kurnia Hadi Permana sebagai kepala BPJS Kesehatan cabang setempat.
Dengan penonaktifan PBID yang berlaku mulai 1 Agustus 2023 tersebut membuat 679.721 jiwa warga Kabupaten Malang tidak dapat langsung menggunakan layanan kesehatan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Dinkes Kabupaten Malang.
“Penonaktifan ini hanya untuk peserta PBID, tidak semua di nonaktifkan, ini dilakukan untuk pendataan ulang, atau verifikasi ulang,” ucap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg. Wijanto Wijoyo, saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (1/8).
Menurut Wijanto, penonaktifan BPJS kesehatan PBID ini bertujuan untuk menyaring kepesertaan masyarakat yang sesuai dengan kriterianya yang secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Hanya PBID yang dinonaktifkan, yang PBIN tetap aktif, jadi biar untuk yang benar-benar tidak mampu, BPJS KIS itu sejumlah 1 juta orang masih aktif,” jelasnya.
Dengan penonaktifan itu, lanjut Wijanto, diharapkan dapat mengurangi beban keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, dan supaya dapat menata kas Pemerintah Daerah (Pemda).
“Jadi yang dibiayai itu dari APBN, ini dilakukan untuk menata kas Pemda, karena tanggungan 679 ribu orang yang dibayarkan ke BPJS tiap bulan sangat besar,” tegasnya.(der)