Pembunuhan Driver Online Terungkap, Pelaku Merencanakan Aksinya karena Terlilit Utang

Waka Polres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro, saat konferensi pers di Polres Malang. (MVoice/Ist).

MALANGVOICE – Kasus pembunuhan driver online bernama Apris Fajar Santoso (29) yang jasadnya ditemukan di jurang Piket Nol Lumajang terungkap.

Terungkapnya kasus itu dari hasil penangkapan dua pelaku pada Rabu (7/6) pagi hari di rumah salah satu tersangka lengkap dengan barang bukti mobil yang diduga milik korban dan disembunyikan di ruangan mirip gudang.

Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Exza Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangkil, Tirtoyudo, pengangguran dan Ahwan Nuron (35), warga Kepanjen, yang bekerja sebagai pengamen.

Kedua pelakuil itu mengaku karena terlilit utang-piutang yang menumpuk.

Baca juga:
Polres Malang Selidiki Penyebab Laka Kerja PG Kebon Agung

Lepas Ratusan Jemaah Haji yang Tergabung dalam Kloter 42, Ini Pesan Bupati Malang

Gudang Kasur di Tidar Terbakar, Satu Orang Alami Luka Bakar

Waka Polres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, aksi kedua pelaku ini telah direncanakan. Kemudian mereka berencana kabur ke luar kota menjual mobil tersebut.

“Para pelaku ini berencana kabur, beruntung anggota kami segera menangkapnya. Aksi mereka ini meski diakui baru pertama kali, tapi direncanakan dengan baik,” ucapnya, dalam konferensi pers, Kamis (8/6).

Sebagai informasi, korban yang merupakan driver online tersebut merupakan warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran. Ia mendapat orderan online untuk mengantar penumpang dari Kepanjen ke Pantai Balekambang pada Sabtu (3/6) sore.

Akan tetapi, di keesokan harinya yakni Ahad (4/6), korban sudah hilang kontak sehingga istri korban melaporkan pada polisi.

Beruntung terdapat sebuah rekaman CCTV yang menangkap mobil korban terparkir di sebuah musala di kawasan Bantur pada 18.16 WIB yang menjadi petunjuk awal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan, kedua pelaku nekat melakukannya karena terhimpit utang. Keduanya sering bermain di satu kos hingga kemudian terpikir melakukan rencana jahat itu.

“Kedua pelaku sama-sama memiliki utang. Si Exza ini karyawan baru diberhentikan. Nah si Ahwan ini pengamen. Saling bicara soal skenario kejahatan itu. Target sasarannya juga random karena memesan lewat aplikasi online,” tegasnya.

Kini kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana yaitu Pasal 340, 338, serta pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP.

“Mereka kami jerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tukasnya.(der)