MALANGVOICE– KPU Kota Batu memastikan sebanyak 13.451 data pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hasil itu didapat dari hasil coklit yang dilakukan 611 pantarlih sejak 12 Februari hingga 14 Maret lalu.
Komisioner KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengatakan, 13.451 data pemilih TMS dari total 165.637 data pemilih di Kota Batu dalam pemilu 2024.
“Banyaknya pemilih TMS dikarenakan pemilih pindah TPS baru,” ujar Heru.
Lebih lanjut, Ia mejelaskan bahwa data ribuan pemilih yang TMS memang harus dicoret. Karena jika tidak dicoret maka akan ada data pemilih yang ganda.
“Kalau tidak dicoret data pemilih akan dobel. Misal data pemilih awal sebenarnya masuk di TPS 5, tapi dia terdaftar di TPS 1. Maka data pemilih di TPS 1 harus di TMS-kan dan dimasukkan ke pemilih potensial baru,” ungkapnya.
Baca juga:
Polisi Periksa Tiga Saksi Terkait Kebakaran Malang Plaza
Tim Labfor Polda Jatim Kesulitan Cek Lokasi Kebakaran Malang Plaza
Tim Labfor Polda Jatim Olah TKP Kebakaran Malang Plaza
Bunda Corla dan MS Glow Beri Hadiah Spesial untuk Guru dan Pelajar di Momen Hardiknas 2023
Namun secara umum, banyaknya data pemilih TMS tersebut karena akibat restrukturisasi TPS dari 720 TPS menjadi 611. Itu mengakibatkan banyak data pemilih yang harus dipindahkan ke TPS lain dan mengakibatkan data pemilih TMS.
Baca juga:
KPU Batu Mutakhirkan Data Pemilih, DPT Pemilu 2024 Diperkirakan Mencapai 177 Ribu
Dampak Efisiensi Anggaran, KPU Batu Eliminasi 109 TPS
Dari total 13.451 pemilih TMS tersebut terdiri dari 2.002 data pemilih yang telah meninggal dunia, 37 pemilih ganda, 21 pemilih di bahwa umur, 22 TNI, 6 Polri dan 10.561 salah TPS. Dengan seluruh tercoklit 175.227 data pemilih.
“Sementara untuk dinamika dalam pelaksanaan coklit yang dialami pantarlih seperti hp yang tidak support dengan e-coklit. Kemudian ada beberapa warga yang tidak mau menemui pantarlih karena dikira penagih utang hingga ojek online,” pungkasnya.(der)