MALANGVOICE – Sidang perkara pembongkaran pagar tribun Stadion Kanjuruhan, dengan terdakwa Fernando Hasyim Asyari (19) dan Yudi Santoso (41), memasuki tahap tuntutan JPU.
Persidanga digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Selasa (28/3) kemarin.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Sri Mulikah SH membacakan tuntutannya terhadap dua terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara.
Baca juga:
Polisi Kota Batu Bongkar Praktik Prostitusi Online
Dua Saudara Kandung Penjual Bubuk Petasan Diringkus Sat Reskrim Polres Batu
KKD Dibentuk, Tangkal Disrupsi dan Disinformasi
“Kedua terdakwa ini telah terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum bersama-sama, yakni merusak barang yang seluruhnya atau sebagiannya milik orang lain,” ucapnya, saat membacakan tuntunannya.
Menurut Sri Mulikah, tuntutan enam bulan tersebut, berdasarkan pasal 406 ayat 1 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan tuntutan maksimalnya 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 4,5 juta.
“Tapi, selama persidangan, kedua terdakwa ini terbukti tidak secara langsung melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Gunadi Handoko menghormati jalannya persidangan, dan mengaku telah menyampaikan pleidoi secara lisan atau membacakan nota pembelaan.
“Melalui anggota saya sudah menyampaikan pledoi secara lisan untuk keringanan, supaya menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, karena kedua terdakwa ini juga sebagai korban,” ucap Gunadi, saat dihubungi, Kamis (30/3).
Gunadi menjelaskan, bahwa kedua terdakwa itu merupakan korban dari penipuan atas terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK) pembongkaran pagar tribun Stadion Kanjuruhan, Kepanjen.
“Mereka (Terdakwa) tidak ada niatan untuk merusak Stadion Kanjuruhan itu, hanya berdasarkan SPK yang ternyata palsu atau bodong,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara pembongkaran pagar tribun Stadion Kanjuruhan tersebut, kedua terdakwa memiliki peran masing-masing. Yakni, Fernando sebagai bos CV Aneka Jaya Teknik bertanggung jawab dalam pembongkaran bagian dalam stadion, sedangkan Yudi bertindak sebagai mandor.
Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa telah melakukan pembongkaran pagar tribun berdiri pintu D sepanjang 12,5 meter dan tinggi 3,7 meter, dan pembongkaran paving blok di pintu gerbang B dan F Stadion Kanjuruhan.(der)