Belasan Perumahan Ditinggalkan Pengembang, Penyerahan PSU Terhambat

MALANGVOICE – Hingga kini baru 14 pengembang perumahan saja yang menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemkot Batu. Dua pengembang perumahan menyerahkan aset PSU secara fisik, selebihnya masih penyerahan secara administrasi.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu mencatat totalnya ada 104 pengembang perumahan. Dengan begitu masih ada 90 pengembang yang sama sekali belum melakukan proses penyerahan PSU.

Kewajiban penyerahan PSU pengembang perumahan di Kota Batu diamanatkan pada Perda nomor 4 tahun 2020. Regulasi itu mengatur tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU.

“Yang belum sekitar 90 pengembang. Rinciannya 25 pengembang dalam proses pengurusan kelengkapan dokumen administrasi. Yang 65 pengembang belum melakukan pengurusan sama sekali,” ungkap Kepala DPKPP Kota Batu, Bangun Yulianto.

Baca juga:

Jumlah TPS di Kota Batu Diperkirakan Bertambah pada Pemilu 2024

Menko Muhadjir: Tanggal 26 Desember Bukan Cuti Bersama

Perumahan Tanpa Legalitas Perizinan Jadi Batu Sandungan Pemenuhan PSU

Anggota DPRD Ingatkan Pemkot Batu Tagih Pengembang Perumahan Penuhi PSU

Ia mengatakan, dua pengembang perumahan yang menyerahkan PSU secara fisik, yakni PT Golden Indo dan PT Kusuma Graha Jayatrisna. Keduanya pun telah membuat sertifikat PSU ke BPN. Begitu sertifikat terbit selanjutnya diserahkan sebagai aset Pemkot Batu.

“Kami juga menjalin kerja sama dengan Kejari Batu untuk membantu mempercepat realisasi penyerahan PSU,” imbuh dia.

Menurutnya kendala penyerahan PSU karena ada sejumlah perumahan yang ditinggalkan pengembangnya. Pengelolaanya pun berpindah pada penghuni yang menempati perumahan. Diperkirakan ada belasan perumahan yang ditinggal pengembangnya. Sebab itu, DPKPP Kota Batu menyarankan warga yang menempati perumahan tersebut untuk melakukan penelusuran mencari pengembangnya.

“Ada sejumlah kerugian bagi perumahan yang tidak menyerahkan PSU. Mereka tidak mendapat fasilitas pemerintah. Contohnya seperti penambahan penerangan dan perbaikan taman. Sehingga apabila ada kerusakan, warga harus iuran sendiri,” katanya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait