Anak di Kota Batu Jadi Korban Pelecehan Seksual Ayah Tiri

MALANGVOICE – Terduga pelaku pelecehan seksual anak berinisial WD terancam pidana penjara 5 tahun hingga maksimal 15 tahun. Pria berusia 42 tahun itu melakukan tindak pelecehan kepada anak tirinya.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, tersangka melanggar pasal 81 ayat (3) jo 76D dan pasal 82 ayat (2) jo 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP.

“Tindakan itu dilakukan sejak 4 tahun lalu oleh tersangka. Saat korban masih berusia 12 tahun,” kata mantan Kasat Lantas Polres Batu itu.

Baca juga : Ibu 5 Anak Diusir Mertua karena Enggan Cabut Laporan Pelecehan Seksual, Dinsos Batu Turun Tangan

Korban diiming-imingi hadiah ponsel pintar oleh WD alias Gareng yang juga ayah tirinya itu. Bujukan itu agar korban agar tak memberitahukan perbuatannya itu kepada ibunya.

Ibu korban yang juga istri WD, baru mengetahui tindakan tak senonoh suaminya itu. Setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman getir tersebut. Hingga akhirnya, ibu korban memutuskan untuk melaporkan ke Polres Batu pada 24 Agustus lalu.

Baca juga : Mensos Tri Rismaharini Beri Perhatian Penuh pada Ibu dan Korban Pelecehan Seksual di Kota Batu

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto menyampaikan, WD menikah dengan RN, ibu korban pada 2016 lalu. Dan perbuatan pelecehan seksual dilancarkan kepada korban sejak 2018 hingga 2021.

Baca juga : Dinsos Kota Batu Tak Punya Shelter Rehabilitasi Sosial, Penanganan Tidak Maksimal

Yussi menuturkan, korban bercerita kepada ibunya, jika merasa tidak aman ketika berada di rumah. Dari situ, ibu korban merasakan keganjilan. Hingga akhirnya RN baru menyadari, anaknya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan suaminya.

“Awalnya RW menanyakan kepada korban atas kecurigaan dirinya, dan korban mengakui bahwa telah mendapatkan pelecehan seksual dari ayah tirinya,” ungkap Yussi.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait