MALANGVOICE – Maraknya peredaran telur infertil di pasaran menjadi batu sandungan bagi peternak ayam petelur di Kota Batu. Lantaran mengganggu kestabilan harga pasar telur konsumsi serta berakibat mengancam kesehatan masyarakat.
Apalagi, telur infertil dilarang diperjualbelikan layaknya telur konsumsi. Larangan itu dipertegas pula dalam Permentan nomor 32 tahun 2017 tentang penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 13 yang berbunyi, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.
Baca juga : DPKP Kota Batu Memprediksi Tingkat Konsumsi Bahan Pangan Meningkat 10 Persen
Penasihat Kelompok Ayam Petelur Kota Batu, Ludi Tanarto menilai Pemkot Batu terkesan membiarkan. Belum ada langkah tegas yang ditunjukkan pemangku kebijakan untuk menghentikan peredaran telur infertil.
“Pemkot Batu belum tegas. Hal ini mengakibatkan harga telur di pasaran tidak stabil. Peternak ayam petelur pun merugi karena sulit menjual produknya,” tukas Ludi.
Keluhan itu sudah dua kali dilontarkan Kelompok Ayam Petelur Kota Batu kepada Pemkot Batu melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu. Yakni pada pertengahan 2020 dan pertengahan 2022.
Baca juga : Dosen Unitri Dorong Sukseskan Usaha Kecil Telur Asin di Mojolangu
Peternak ayam petelur pun menanggung kerugian yang cukup dalam. Sehingga jumlah hewan ternaknya dipangkas untuk menekan biaya operasional. Kondisi itu diperparah pula oleh permainan perusahaan integrator yang turut menjual telur infertil.
“Kan sebetulnya dilarang perusahaan peternakan skala besar menjual telur infertil. Yang mereka jual, telur yang gagal ditetaskan menjadi anak ayam,” ungkap anggota DPRD Kota Batu itu.(der)