MALANGVOICE – Tim Inafis Ditreskrimum Polda Jatim mendatangi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Satreskrim Polres Batu turut mengawal kedatangan Tim Inafis ke sekolah yang berada di Jalan Raya Pandanrejo, Kota Batu pada Rabu pagi (13/7).
Hadir pula Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Serta tampak Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kedatangan Tim Inafis untuk melakukan olah TKP. Olah TKP diampu langsung Ditreskrimum Polda Jatim.
“Ini menindaklanjuti limpahan Polda Bali terkait laporan eksploitasi ekonomi,” kata Dirmanto saat berada di SMA SPI Kota Batu.
Dari olah TKP itu nantinya akan dijadikan untuk bahan gelar perkara. Dirmanto menuturkan, ada enam pelapor eksploitasi ekonomi. Tindak ekploitasi ekonomi dialami mereka saat masih menjadi pelajar di SMA SPI.
“JE statusnya terlapor atas dugaan eksploitasi ekonomi. Olah TKP untuk mengusut perkara ini agar menemukan titik terang,” ujar dia.
Dirmanto mengungkapkan, dalam laporan korban disebutkan jika JEP mempekerjakan mereka saat masih duduk di bangku sekolah tanpa digaji. Jika terbukti benar, maka JEP dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun. Pihak kepolisian juga menyediakan saluran siaga bagi mereka yang pernah menjadi korban JEP atas dugaan eksploitasi ekonomi anak.
“Laporan korban ini berkaitan dengan pasal 761 i juncto pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Untuk tidak melakukan eksploitasi anak,” pungkas Dirmanto.(der)