MALANGVOICE – Polresta Malang Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan miras, Jumat (8/7). Total sekitar 20 kg lebih sabu dan ratusan botol miras yang dimusnahkan bersama Forkopimda Kota Malang di depan aula Sanika Satyawada.
Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan miras ditumpahkan ke dalam tong. Hasil limbah bekas pemusnahan barang bukti ini dibuang ke TPA Supit Urang.
Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, mengatakan, barang bukti sabu-sabu didapat dari tiga pelaku dengan dua kasus. Pelaku berinisial SKD (47) dan JMD (30), warga Bontang, Kalimantan Timur. Sedangkan MR (44) merupakan warga Sumbersuko, Pasuruan.
“Pemusnahan menggunakan blender dicampur bahan kimia khusus kemudian dimasukkan ke dalam truk septik tank. Ini sebagai simbol harga narkotika sama dengan kotoran,” ujar Danang.
Danang menambahkan, pemusnahan barang bukti ini melalui rekomendasi dari kejaksaan. Sebagian disisakan 40 gram untuk pembuktian di persidangan dan 10 gram dikirim ke labfor untuk pemeriksaan.
“Sisanya kami musnahkan hari ini. Ini merupakan komitmen kami dan seluruh Forkopimda untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Malang,” katanya.
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko yang hadir dalam pemusnahan ini memberi apresiasinya terhadap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, atas komitmen memberantas narkoba.
“Saya berikan apresiasi setinggi-tingginya untuk Polresta Malang Kota yang bekerja keras untuk memberantas narkoba di Kota Malang demi mewujudkan kota kita yang tercinta ini menjadi BERSINAR atau Bersih dari narkoba,” ucap Bung Edi sapaan akrabnya.(der)