MALANGVOICE – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Jatim untuk menerbitkan SK pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanganan PMK di wilayah masing-masing.
Penerbitan SK ini sebagai bentuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menaruh perhatian pada yang menjangkit hewan ternak sapi.
“(Kepada) bupati dan wali kota, mohon segera mengeluarkan SK pembentukan Satgas PMK berkoordinasi dengan Dandim dan Kapolres. Terutama di titik-titik pengumpulan hewan kurban,” ujarnya, Senin (30/5).
Selain membentuk Satgas, Khofifah juga meminta kepala daerah, menyiapkan anggaran pengadaan obat-obatan, sarana pendukung pengendalian dan operasional petugas vaksinasi PMK.
Selain itu juga memetakan status bebas, tertular dan terduga berdasarkan kecamatan atau desa.
“Kemudian juga mendata jumlah hewan rentan PMK berbasis desa untuk kesiapan vaksinasi serta penyiapan SDM meliputi dokter hewan di Jatim sebanyak 950 orang dan paramedis veteriner sebanyak 1.500 orang. Ini untuk pelaksanaan pengobatan dan vaksinasi massal,” kata dia.
Sejauh ini, berbagai upaya dilakukan untuk menangani PMK di Jatim, mulai isolasi ternak sakit, lockdown tingkat desa atau kecamatan, kemudian pengobatan ternak sakit, penutupan sementara pasar hewan, pembatasan lalu lintas ternak, disinfektan lingkungan hingga penyiapan vaksin.
Sebagai informasi sampai Senin 30 Mei 2022, status wilayah PMK di Jatim terbagi menjadi empat unit epidemiologi kabupaten.
Keempatnya meliputi wilayah bebas atau belum ada kejadian tanda klinis PMK, wilayah terduga yaitu kabupaten yang sudah ada kejadian penyakit dengan tanda klinis PMK dan belum terkonfirmasi laboratorium.
Kemudian wilayah tertular yakni kabupaten yang sudah ada kejadian penyakit dengan tanda klinis PMK dan terkonfirmasi positif laboratorium.
Terakhir, wilayah wabah yakni kabupaten tertular dan telah ditetapkan Menteri Pertanian sebagai wilayah wabah.
Dengan rinci disebutkan wilayah wabah di Jatim yakni Lamongan, Gresik, Mojokerto, dan Sidoarjo.
Kemudian wilayah tertular antara lain Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Kabupaten Malang, Jombang, Batu, Jember, Magetan, Surabaya, Kota Malang, Kota Probolinggo, Tuban, Bojonegoro, Bangkalan, Kabupaten Madiun, Bondowoso, Sumenep, Sampang, Kediri, Nganjuk, dan Ponorogo.
Lalu, wilayah terduga yakni Pacitan, Kabupaten Blitar, Kota Kediri dan Situbondo. Sedangkan Wilayah Bebas PMK yakni Pamekasan, Banyuwangi, Kota Pasuruan, Kota Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Kota Madiun, Ngawi dan Kota Mojokerto.(end)