Kemendag Cabut HET Migor, Diskopindag Kota Malang Tunggu Aturan Resmi

Penyerahan satu paket minyak goreng di kantor PCNU Kota Malang, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng (Migor). Pencabutan itu dilakukan karena terjadi kelangkaan migor di beberapa daerah dan harganya pun banyak yang belum sesuai dengan HET.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Sailendra mengaku masih menunggu keputusan resmi secara tertulis dari Kemendag.

“Kami di daerah belum dapet Juklak Juknis atau resminya. Maksudnya, kalau disampaikan dicabut HET untuk migor kemasan, premium maupun biasa kan mestinya mencabut keputusan menteri sebelumnya,” ujarnya, Rabu (16/3).

“Nah ini kami belum dapat keputusan pencabutan menterinya itu belum dapat. Terus apa-apa yang harus dilakukan pemerintah daerah seperti apa kan belum ada,” sambungnya.

Hasilnya, kini untuk harga migor di Kota Malang masih mengacu pada ketentuan HET sebelumnya. Harga migor kemasan curah sebesar Rp11.500 perliter. Lalu, migor kemasan sederhana seharga Rp13.500 perliter dan kemasan premium sebesar Rp14.000 perliter.

Meski begitu berdasarkan realita dilapangan untuk penjualan migor di Pasar Tradisional belum sepenuhnya sesuai dengan HET. Masih banyak pedagang khususnya di pasar tradisional yang menjual migor dengan harga lebih tinggi dari HET karena berbagai alasan.

Sebagai langkah menyeimbangkan harga sekaligus menjaga ketersediaan migor di Kota Malang, Diskopindag terus melakukan operasi pasar minyak goreng yang menyasar ke Pasar, Kecamatan maupun Industri Kecil Menengah (IKM).

“Kita lakukan operasi pasar minyak goreng menyasar pasar, kecamatan, maupun Industri kecil seperti Sentra Tempe Sanan yang kita drop 8 ribu liter tiap kali di drop dalam bentuk curah kalau di Sanan dan itu rata-rata tiap minggu,” jelasnya.(der)