Dishub Kota Batu Jadikan Jalur Trotoar Sultan Agung sebagai Kantong Parkir

MALANGVOICE – Jalur trotoar di Jalan Sultan Agung, Kota Batu bakal dirombak seiring dengan menjamurnya PKL di area itu.

Terlebih di area itu juga berdekatan dengan tempat relokasi pedagang Pasar Besar Kota Batu sehingga banyak pengendara yang memarkir kendaraan, khususnya roda dua di bahu Jalan Sultan Agung.

Padahal Dishub Kota Batu telah memasang rambu larangan parkir karena dikhawatirkan mengganggu kelancaran lalu lintas serta berisiko membahayakan pengendara yang melintas.

Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono mengatakan, pihaknya akan menata PKL yang ada di situ dimundurkan sejauh 75 sentimeter.

Dengan demikian nanti ada ruang untuk tempat parkir di jalur trotoar namun tetap tak menghilangkan hak pejalan kaki.

“Jadi nanti memang akan ditempatkan di sana. Dengan catatan PKL harus mundur sejauh 75 sentimeter agar ada jalur untuk masyarakat berjalan kaki,” ujarnya.

“Penempatan parkir di jalur trotoar sudah disepakati Dishub, Satlantas Polres Batu, Diskoumdag, DPUPR, dan pemangku kebijakan terkait,” sambung Imam.

Selanjutnya, lintas sektoral itu akan mematangkan rencana itu dan baru akan direalisasikan.

Penempatan parkir di trotoar, kata Imam, agar tak ada lagi kendaraan yang parkir di bahu jalan lantaran di sepanjang Jalan Sultan Agung merupakan jalur protokol dengan intensitas kendaraan cukup tinggi.

Untuk penempatan parkir mobil, Imam menguraikan menurut Diskoumdag telah disediakan di kawasan pasar parkir, dan kawasan dalam pasar. Sehingga nantinya ketika ada masyarakat yang melanggar akan langsung ditindak oleh pihak kepolisan.

Imam juga menambahkan nantinya akan menambah plang dan banner dengan tulisan pelarangan parkir di bahu jalan.

“Kami saat ini juga sudah pasang barier dengan tali. Kalau ada yang bandel melanggar jelas itu akan ditindak oleh pihak kepolisan. Ini akan berjalan sampai revitalisasi Pasar Among Tani Kota Batu dirampungkan,” tandasnya.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait