MALANGVOICE – Seorang pria berinisial DAS (27) yang bekerja sebagai Ojek Online (Ojol) ditangkap polisi di Jalan J A Suprapto, Samaan, Kota Malang, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan penyelidikan peredaran narkoba yang marak terjadi.
“Setelah pengembangan mengarah ke tersangka, kita lakukan penangkapan di Jalan J A Suprapto pada Selasa (15/2) pukul 21.15 kemarin. Dari hasil pengeledahan kami mendapatkan Barang Bukti (BB),” ujarnya, Rabu (16/2).
Selain Sabu seberat 2,3 ons dan ganja 900 gram, pihak kepolisian juga telah mengamankan BB berupa dua bungkus plastik klip sedang dan lima bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu.
Kemudian, dua plastik alumunium foil, tiga bungkus kemasan plastik klip kosong, satu bungkus kresek warna hitam kosong, satu unit timbangan digital warna silver, dan satu unit Handphone ikut diamankan.
Danang menyampaikan, dari hasil penyelidikan, DAS mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang berada di Pasuruan dan kini masih proses pendalaman.
“DAS telah bekerjasama dengan seseorang asal Pasuruan itu sudah berjalan selama 1 tahun. Yang bersangkutan juga sudah beberapa kali mengedarkan narkoba di wilayah Kota Malang dan Kota-kota sekitar Malang,” terangnya.
lebih lanjut, berdasarkan keterangan tersangka, dikatakan Danang, motif mengedarkan narkoba ini dilakukan bukan karena keinginan sendiri tapi disebabkan tekanan kebutuhan ekonomi.
“Karena dari hasil tes urine itu tersangka negatif. Dan berdasarkan keterangan tersangka mengedarkan narkoba karena tekanan ekonomi ayahnya terlilit hutang, meski sebenarnya cara yang dilakukan salah,” kata Danang.
Akibat perbuatannya, DAS dijerat dengan pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(der)