Tergugat Bantah Tuduhan Soal Kasus Gugatan Hak Asuh Anak

MALANGVOICE – Kasus gugatan terhadap hak asuh anak yang dilayangkan Awangga Wisnuwardhana (43) warga Kota Malang terhadap mantan mantan istrinya berinisial TWYN (40) ternyata sudah memasuki 10 kali persidangan.

Gugatan pencabutan hak asuh anak ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang sejak Oktober 2021 lalu, dan persidangan pertama pada 4 November 2021.

Untuk persidangan yang kesepuluh (Selasa 18/1) kemarin, dengan agenda keterangan dari tergugat, yakni TWYN, dan Awangga tudingan tergugat pernah tersandung kasus narkoba di Polrestabes Surabaya, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kasus Gugatan Hak Anak Ternyata Sudah Memasuki 10 Kali Sidang

Tudingan tersebut dibantah Kuasa Hukum tergugat TWYN, Puji Dwi Utomo, saat dikonfirmasi Mvoice.

“Apa yang dituduhkan itu itu nggak benar, ketika sidang kemarin (Selasa 18/1) sudah saya sampaikan ke majelis hakim,” ucapnya, Rabu (19/1).

Puji menegaskan, permasalahan ini merupakan masalah keluarga, yang mana dalam perkara ini merupakan sidang tertutup dan tidak bisa disampaikan ke publik.

“Maaf mas, kalau untuk materi saya tidak bisa sampaikan, sudah saya sampaikan ke majelis hakim kemarin. Ini kan masalah sidang tertutup dan masalah keluarga jadi tidak bisa disampaikan,” tegasnya.

Baca juga: Mantan Istri Terjerat Kasus Narkoba, Suami Gugat Pencabutan Hak Asuh Anak

Akan tetapi, ketika ditanya tentang gugatan hak asuh anak, bukan perkawinan tergugat dengan suami barunya tersebut, Puji enggan berkomentar banyak.

“Ya pasti tuduhan itu nggak benar, tapi saya sudah sampaikan ke majelis saya tidak bisa menyampaikan ke media seperti apa, karena sifat-sifatnya tertutup. Mohon maaf tidak bisa karena ini masalah keluarga,” tandasnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Awangga Wisnuwardhana (43) menggugat TWYN ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang untuk mendapatkan hak asuh tiga ketiga anaknya dan menunjuk Dr Yayan Riyanto SH MH dan Verridiano L F Bili SH MH yang berkantor di Jalan Kawi 29 sebagai kuasa hukum.

Awangga menuding tergugat TWYN telah melanggar aturan hak asuh anak dengan cara menghalangi seorang bapak bertemu dengan anak kandungnya.

Terlebih, TWYN bersama suami barunya diketahui pernah tertangkap Polrestabes Surabaya akibat terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait