Kasus Gugatan Hak Anak Ternyata Sudah Memasuki 10 Kali Sidang

Dr Yayan Riyanto SH MH (Menunjukkan surat gugatan) saat ditemui awak media. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Kasus gugatan terhadap hak asuh anak yang dilayangkan Awangga Wisnuwardhana (43) warga Kota Malang terhadap mantan istrinya, TWYN, (40) ternyata sudah memasuki 10 kali persidangan.

Gugatan pencabutan hak asuh anak ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang sejak Oktober 2021 lalu, dan persidangan pertama pada 4 November 2021.

Pada persidangan yang kesepuluh (Selasa 18/1) ini, dengan agenda keterangan dari tergugat, yakni TWYN, yang juga pernah tersandung kasus narkoba di Polrestabes Surabaya, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mantan Istri Terjerat Kasus Narkoba, Suami Gugat Pencabutan Hak Asuh Anak

Dalam perkara gugatan hak asuh ketiga anaknya melawan mantan istrinya berinisial TWYN tersebut, Awangga menunjuk Dr Yayan Riyanto SH MH dan Verridiano L F Bili SH MH yang berkantor di Jalan Kawi 29 sebagai kuasa hukum.

“Jadi selama itu (10 kali) menjalani persidangan, kami sudah menunjukkan ratusan barang bukti dan mendatangkan delapan saksi,” ucap Yayan, saat ditemui awak media usai sidang, Selasa (18/1).

Yayan menjelaskan, dalam keterangan tergugat saat di hadapan majelis hakim, tergugat menyampaikan bukti jika sudah menikah dengan suami barunya sekarang, dan hidup baik-baik, tidak pernah terlibat narkoba.

Tergugat TWYN (Jilbab Hitam) saat meninggalkan ruang persidangan. (Mvoice/Toski D)

“Yang jelas itu tidak benar. Kami ada bukti mereka sudah pernah tertangkap Polrestabes Surabaya, ini urusan hak asuh anak, ngapain menjelaskan soal status pernikahannya dengan suami barunya itu. Gak masuk akal. Yang kami urus ini cara asuh anak dari TWYN yang juga anak dari klien kami,” tegasnya

“Kami telah buktikan TWYN tidak bisa mengasuh anak dengan baik. Masa lagi nyabu bawa anak juga,” imbuhnya.

Apalagi, lanjut Yayan, ketika kliennya ingin bertemu kedua putrinya, tergugat selalu menghalang-halangi untuk bertemu dengan anaknya.

“Ini hak asasi lho, hubungan antara orangtua dan anak. Masa ayah ketemu anak tidak boleh. Nanti dia juga butuh wali nikah ayah kandung,” tegasnya.

Menurut Yayan, sikap TWYN yang bersikukuh mempertahankan hak asuh, karena tidak bisa membedakan mana urusan pribadi mana urusan anak.

“Berdasarkan kesaksian dari kakak kandung tergugat TWYN, kehidupan ekonomi TWYN sangat terbatas, tiap bulan tergugat meminta sumbangan demi mencukupi kebutuhan hidup,” bebernya.

Karena itu, Yayan sudah mempersiapkan argumen dalam pembacaan kesimpulan pekan depan. Setelah kesimpulan, baru ada pembacaan putusan hakim pekan berikutnya.

“Dalam kesimpulan, akan kami sampaikan, tergugat terbukti dalam persidangan tidak mampu mengasuh anak-anaknya. Karena, kami ada saksi yang pernah nyabu bareng. Kami juga ada bukti dia tertangkap polisi,” ulasnya.

Kemudian, Yayan juga menegaskan, tergugat TWYN terbukti melanggar aturan hak asuh anak dengan cara menghalangi seorang bapak bertemu dengan anak kandungnya.

Kliennya siap secara finansial dan emosional untuk merawat, mencukupi, membesarkan dan memelihara anak-anaknya dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh narkoba.

“Hak asuh itu hanya hak merawat. Tetapi, tidak menjadi alasan untuk menghalangi anak bertemu dengan bapaknya,” tegasnya.(end)