MALANGVOICE – Sungguh miris, selama Januari hingga Desember Tahun 2021 ratusan remaja di Kota Malang hamil lebih dahulu sebelum menikah.
Data ini didapat dari Pengadilan Agama Malang yang menerima pengajuan dispensasi nikah karena yang bersangkutan belum mencukupi batas minimum usia pernikahan.
Yang membuat miris, mayoritas pengaju dispensasi pernikahan karena pihak perempuan hamil terlebih dahulu.
Panitera Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, Chafidz Syafiuddin menyampaikan ada 261 pasangan remaja yang mengajukan dispensasi nikah sepanjang Tahun 2021.
Hanya saja dalam prosesnya 253 pasangan yang mendapatkan dispensasi nikah dari PA Malang, sementara sisanya ditolak.
“Data rincinya secara pasti kami tak bisa menyampaikan, tapi mayoritas memang hamil di luar nikah,” ujarnya, Selasa (11/1).
Selain hamil di luar nikah, sebagian pengajuan dispensasi nikah itu mengikuti adat daerah tertentu sehingga mengharuskan untuk mendapatkan dispensasi nikah.
“Contoh ada satu keluarga dari salah satu daerah itu sudah menjodohkan anaknya dan umurnya sudah dirasa cukup tapi sesuai aturan Kementerian Agama belum memenuhi sehingga mau tidak mau harus dilakukan,” terangnya.
Chafidz menjelaskan, dispensasi nikah adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.
Menurut Chafidz, pasangan yang mengajukan dispensasi nikah rata-rata berusia antara 16 hingga 18 tahun. Padahal batas usia minimal yang ditetapkan Kementerian Agama terbaru yakni 19 tahun.
Jumlah yang disetujui pengajuan dispensasi nikah pada tahun 2021 mengalami penurunan sedikit dibanding 2020 lalu. Pada 2021 tercatat 253, sementara pada 2020 yang dikabulkan 259.(end)