Terdakwa Kasus Penggelapan Rp2,5 Miliar Divonis Tiga Tahun Penjara

MALANGVOICE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang akhirnya menjatuhkan vonis kepada Sugianto, atas kasus penggelapan uang nasabah senilai Rp 2,5 miliar.

Sidang yang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Ronald Salnofri tersebut memutus bersalah pemilik koperasi Artha Prima Turen, Sugianto dengan vonis pidana penjara selama 3 tahun, dari tututan 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun).

Perkara ini berawal dari laporan Toni Surya Hartanto Tioe ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Koperasi Artha Prima Turen, pada Desember 2020 silam.

Baca juga: Mobil Ringsek Tertimpa Dahan Pohon di Jalan Ki Ageng Gribik

“Ketika saya akan menarik simpanan itu, tidak bisa. Sugianto juga tak beretikad baik, sampai saya somasi dua kali, hingga saya laporkan ke Polda Jatim,” ucap Toni saat ditemui awak media usai mengikuti sidang putusan di PN Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kepanjen, Rabu (6/10) sore.

Toni yang telah menyetorkan dana sebesar Rp2,5 miliar dalam kurun waktu 2017-2019 tersebut, berniat untuk mengambil pokok simpanan bukan sekaligus bunga yang sudah berjalan malah tidak direspon oleh Sugianto.

“Saya hanya mau ambil pokoknya saja. Tapi alasan mereka karena pandemi, banyak kredit macet. Saya putuskan melapor ke Polda Jatim,” jelasnya.

Terdakwa Sugianto. (Mvoice/Istimewa).

Akan tetapi, dalam persidangan terungkap fakta jika keberadaan Koperasi Artha Prima belum melengkapi syarat-syarat legalitas, dan bahkan, tak mencatatkan diri sebagai wajib pajak sebagai lembaga keuangan yang berbadan hukum.

“Kemudian saya semakin tahu, kalau koperasi ini bodong, tak punya neraca keuangan, belum memiliki NPWP, dan hanya bermodal izin dari Dinas Koperasi setempat,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Toni, Imam Muslich menjelaskan, keberadaan koperasi Artha Prima Turen bukan hanya merugikan kliennya, namun juga merugikan negara, karena tidak menyetorkan pajak ke kas negara.

“Kalau pajak tak disetorkan, otomatis negara juga dirugikan,” katanya.

Imam menegaskan, sebenarnya dirinya memberikan tuntutan hukuman kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan. Karena perkara penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

“Majelis hakim memberikan vonis dalam persidangan tadi itu 3 tahun kurungan,” tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum koperasi Artha Prima Turen, Gunadi Handoko menyatakan, jika dirinya saat ini masih akan mempelajari putusan yang diberikan oleh PN Kepanjen, dan melakukan koordinasi dengan terdakwa.

“Dalam sidang putusan tadi kami belum mengambil sikap, kami masih akan pelajari, dan memastikan apakah klien saya menerima putusan tersebut atau banding. Nanti kita kabari ya,” pungkas Gunadi, saat dihubungi melalui telepon selulernya.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait