MALANGVOICE – Polresta Malang Kota segera melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus penggelapan dan Pungutan Liar (Pungli) dana Insentif Pemakaman Protokol Covid-19.
Hal itu dilakukan karena sudah memeriksa 6 orang, satu diantaranya adalah mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Taqruni Akbar.
“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan. Ada sekitar 6 orang. Selanjutnya kita akan lakukan gelar perkara dari hasil hasil yang kita ambil. Sehingga kita bisa menyimpulkan apakah ini tindak pidana,” ujar Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Senin (27/9).
Ia pun mengaku selama proses pendalam kasus tersebut sempat mengalami kendala lantaran terdapat dua versi baik dari masyarakat yang sukarela memberikan upah sebagai ucapan terimakasih kepada petugas pemakaman.
Lalu, juga ada yang memang meminta upah dengan menetapkan nominal.
“Memang ada juga yang informasinya ditarget. Nah ini harus kita gelar perkara. Setelah dari lidik ke sidik lalu kita gelar perkara,” tuturnya.
Dari situ, pihak Polresta Malang Kota juga berencana melakukan pemanggilan pada petugas pemakaman untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait kasus dugaan penggelapan dan Pungli dana Insentif Pemakaman Protokol Covid-19.
“Otomatis akan dimintai keterangan sehingga komperhensif, dari semua proses penyelidikan ini semua komperhensif. Sehingga penyelidik tidak memutuskan sepihak dengan alat alat bukti yang terbatas,” tandasnya.(der)