MALANGVOICE – Pencairan dana insentif bagi petugas pemakaman protokol Covid-19 di Kota Malang mengalami keterlambatan sejak bulan Mei hingga Agustus 2021.
Dana insentif yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebesar Rp 1,5 juta untuk satu pemakaman jenazah protokol Covid-19. Dengan pembagian Rp 750 ribu bagi petugas penggali kubur dan Rp 750 ribu sisanya untuk petugas yang memakamkan.
Kepala UPT Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Taqruni Akbar mengakui ada keterlambatan pembayaran insentif untuk petugas pemakaman protokol Covid-19.
“Memang ada keterlambatan sejak Mei hingga Agustus 2021,” ujarnya saat ditemui Mvoice, Kamis (2/9).
Salah satu alasan terhentinya pembayaran insentif itu terjadi karena ada keterlambatan pengumpulan Surat pertanggung Jawaban (SPJ) data pemakaman dari tiap-tiap Kelurahan.
“Nah saat salah satu saja kelurahan terlambat ngirim faktur pembayaran ke kita, maka semua harus menunggu hingga clear semua. Baru kita kumpulkan lalu kita kirimkan,” tuturnya.
Ia menjelaskan mekanisme penyerahan SPJ untuk insentif petugas pemakaman protokol Covid-19 awalnya dari tingkat RT/RW memberikan kepada Kelurahan, lalu Kelurahan menyerahkan ke UPT Pemakaman DLH Kota Malang dan nantinya diserahkan kepada pihak BPBD Kota Malang baru diajukan ke Wali Kota Malang.
Taqruni menyampaikan sudah melakukan rekap ulang data pemakaman protokol Covid-19 selama 4 bulan sejak Juni dan telah diusulkan Kamis (29/8) lalu.
“Biasanya dua minggu (jangka waktu pengajuan), karena disana perlu telaah juga. Kita memaklumi birokrasi seperti itu. Pemerintah tidak ingin ada yang salah, kami tidak ingin ada kesalahan, semua harus valid,” ucap dia.
Berdasarkan data milik UPT Pemakaman DLH Kota Malang, selama 4 bulan sejak Mei hingga Agustus 2021 terdapat 1545 pemakaman atau penggalian dengan protokol Covid-19.
Lebih lanjut, Taqruni menambahkan untuk saat ini petugas pemakaman protokol Covid-19 UPT Pemakaman DLH Kota Malang ada sebanyak 30 orang.
“Kalau sekarang tinggal 30 anggota, 3 ASN dan 37 lainnya relawan. Kalau memakamkan kita bagi per timnya ada 8 petugas,” Imbuhnya.
Sementara itu, Malang Corruption Watch (MWC) dalam rilis yang dikeluarkannya Rabu (1/9) kemarin, mempertanyakan mekanisme penyaluran insentif para petugas penggali kubur yang tumpang tindih.
Awalnya diberikan langsung satgas covid-19, kemudian saat ini diambil alih Lurah. Hal ini menurut MCW berpotensi melahirkan praktik penyelewengan berupa pungli. Diperparah di kelurahan diminta menandatangani kuitansi pembayaran insentif, akan tetapi bukti kuitansi tidak diserahkan kepada petugas pemakaman.
Dari situ, MCW pun mendesak Pemkot Malang untuk membuat regulasi terkait pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 (mekasisme pemulasaran, mekanisme pemakaman jenazah, hak dan kewajiban anggota keluarga jenazah, hak dan kewajiban semua petugas pemakaman.
“Pemkot Malang segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk membangun mekanisme penanganan bersama secara integratif dan gotong royong dalam menyediakan serta mendistribusikan anggaran yang tepat khususnya untuk penggali kubur. Lalu juga segera memberikan edukasi kepada penggali kubur terkait hak dan kewajiban yang didapati,” tandas MCW dalam rilisnya.(der)