MALANGVOICE – Operasi gabungan PPKM Darurat sejak tanggal 5 hingga 12 Juli di Kota Malang menyegel tujuh kafe dan puluhan berita acara dilayangkan untuk pelaku usaha yang membandel.
Kepala Seksi (Kasie) Operasi SatpolPP Kota Malang, Anton Viera, mengatakan, 41 Berita Acara Tertulis (BAP) dan 46 Surat Pernyataan itu diberikan kepada pelaku usaha makanan dan minuman selama petugas melakukan operasi tersebut.
Hal itu, kata Anton, dilakukan lantaran banyak pelaku usaha yang masih bandel dan tidak mematuhi ketentuan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 38 tahun 2021.
Di dalam SE Wali Kota Malang itu terdapat beberapa poin yang mengatur selama PPKM Darurat berjalan bagi pelaku usaha makanan dan minuman hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.
Lalu, untuk pemesan hanya diperbolehkan dengan sistem Take Away dan dilarang untuk menyediakan tempat duduk atau menerima pengunjung makan atau minum ditempat.
“Ada yang tetap bandel beroperasi jam delapan malam padahal harus tutup. Lalu menerima pengunjung dan menyediakan kursi, sedangkan dalam ketentuan usaha makanan dan minuman hanya boleh menerima take away,” ujarnya saat dihubungi Mvoice, Senin (12/7).
Selama delapan hari pengetatan operasi PPKM Darurat, Anton menyampaikan sanksi terberat yang telah diberikan saat ini berupa penyegelan dengan kurun waktu 5 sampai 7 hari.
“Paling berat itu penyegelan. Kalau sanksi administrasi belum diberlakukan, karena belum dapat arahan dari atasan,” tuturnya.
Operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi mulai dari TNI/Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), SatpolPP Kota Malang akan terus digelar tiap hari pagi dan malam selama PPKM Darurat berjalan.
Anton mengimbau kepada masyarakat, supaya patuh menjalankan peraturan yang telah dikeluarkan Pemda sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.
“Karena saat ini darurat saya harap masyarakat bisa bersabar dan patuhi peraturan yang ditetapkan Pemda,” tandasnya.(end)