Gelar Perkara Usai, Polisi Tahan Bos The Nine House

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota menahan Jeffrie Permana (36) atas kasus dugaan penganiayaan karyawati The Nine House, MT.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, mengatakan, penahanan dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan unit Reskrim.

“Jadi intinya sejauh ini sudah kami laksanakan gelar perkara. Tindakan cepat dari Satreskrim juga sudah mengamankan dua orang. ” katanya, Sabtu (26/6).

Baca Juga: Kasus Penganiyaan Karyawati The Nine House, Kapolresta Malang Kota: Tidak Ada yang Kebal Hukum

“Kemarin kami punya waktu 1×24 jam untuk membuktikan yang bersangkutan melakukan tindak pidana atau tidak,” imbuhnya.

Selain Jeffrie, ada satu lagi yang diamankan berinisial M. Ia diduga turut membantu Jeffrie melakukan penganiayaan terhadap MT.

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan The Nine House

“Iya kurang lebih itu yang diamankan. Nanti disampaikan lebih lanjut saat rilis kepada teman-teman,” ujar Buher, sapaan akrabnya.

Menurut Buher, dalam kasus ini sudah memenuhi pasal 184 KUHP sehingga proses gelar perkara selesai.

“Jadi proses ini tidak perlu menunggu sampai 24 jam jadi pagi ini sudah dari hasil pemeriksaan sudah bisa terbukti,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait