MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) meyakini benar ada dugaan penyelewengan pada penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) di Desa Selorejo Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
“Ada beberapa hal yang dinilai menegaskan bahwa benar terjadi dugaan penyelewengan. Salah satunya di mekanisme pencairan BPNT yang seharusnya melalui sistem e-Warong malah dialihkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” ucap Koordinator MCW Atha Nursasi, saat di temui awak media usai mendampingi para saksi atas undangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (24/6).
Baca juga: Kejari Panggil Saksi Sekaligus Korban Dugaan Pemotongan BPNT Desa Selorejo, Dau
Menurut Atha, jika berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 11 tahun 2018, penyaluran BPNT kepada keluarga penerima manfaat (KPM) harus menggunakan sistem e-Warong.
“Itu sudah diatur semua, pemerintah telah bekerja sama dengan pihak perbankan, dengan menggunakan sistem e-Warong. Sebenarnya, sudah hampir tidak mungkin ada celah untuk melakukan penyelewengan. Tapi, fakta di lapangan, mekanisme penyaluran BPNT di Selorejo berbeda dan tidak sesuai dengan Permensos nomor 11 tahun 2018,” ulasnya.
Untuk itu, lanjut Atha, secara formal sudah cukup menjelaskan bahwa ada dugaan penyelewengan pada penyaluran BPNT tersebut. Bahkan menurutnya, mekanisme itu sungguh berbeda dengan program bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah Desa (Pemdes).
Baca juga: Wabup Malang Tunggu Hasil APIP dalam Kasus Dugaan Pemotongan BPNT Desa Selorejo
“Kalau Bansos dari Pemdes untuk Covid-19, itu juga bergantung pada refocusing anggaran. Artinya, ada mekanisme tersendiri, sehingga Kemendes (Kemendes) memberikan instruksi dan instrument agar Pemdes bisa memberikan bansos,” terangnya.
Lebih lanjut Atha menjelaskan, sejak program BPNT ini resmi digulirkan di Kabupaten Malang, mekanisme yang digunakan sesuai dengan sistem e-Warong. Menjelang akhir tahun 2020, dari data yang dihimpun MCW, Pemdes Selorejo mengalihkan mekanisme pencairannya melalui BUMDes.
“Jadi sejak beberapa bulan lalu, ada sebanyak 60 KPM (keluarga penerima manfaat) yang kartu ATM BPNT-nya diminta serta dilengkapi nomor pinnya. Bilangnya (Pemdes) saat itu berdasarkan keterangan warga, pencairan dialihkan melalui BUMDes. Itu selama beberapa bulan, hingga akhirnya warga sadar bahwa volume bantuan yang turun itu berangsur berkurang,” tegasnya.
Untuk itu, tambah Atha, MCW berharap dalam permasalahan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami berharap ada tindak lanjut dari kejaksaan untuk melakukan investigasi sehingga dugaan tersebut bisa segera ada titik terang,” pintanya.(end)