MALANGVOICE – Kasus kaburnya lima calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Balai Latihan Kerja-Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta PT Citra Karya Sejati (CKS), pada Rabu (9/6) lalu, kini memasuki tahapan penyidikan kepolisian.
Kelima CPMI itu nekat kabur karena mengaku sering disiksa pihak PT CKS. Mereka nekat turun dengan menggunakan selimut-selimut yang diikat sebagai media untuk turun dari lantai empat.
Nahasnya, proses kabur tersebut tidak berjalan lancar. Alhasil, tiga calon PMI mengalami luka patah kaki dan warga sekitar langsung menolong dan membawa ke rumah sakit.
“Kasus itu naik ke penyidikan. Kami telah membuat LP model A kemarin,” kata Leonardus, Sabtu (12/6)
Baca Juga: Pelindung TKW Marah Besar: Ini Kejahatan dan Tidak Ada Ampun!
Pria yang akrab disapa Leo tersebut menjelaskan, atas peristiwa kaburnya lima calon PMI itu, Polresta Malang Kota telak memeriksa 11 orang saksi, dan belum bisa menyebutkan siapa yang akan bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Ini baru dalam tahap sidik dan ada beberapa saksi yang kami periksa. Saksi itu ada dari perusahaan dan tetangga di sekitar lokasi. Kami belum bisa menetapkan tersangka," jelasnya.
Menurut Leo, PT CKS saat ini diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
"Kasus ini tindak pidana perdagangan orang. Unsur-unsur pasalnya ini masih pendalaman. Dugaannya perdagangan orang," tegasnya.(end)